Kasus Oknum Guru Aniaya Murid Di Kualin Masuk Tahap P.19 - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 17 Desember 2023

Kasus Oknum Guru Aniaya Murid Di Kualin Masuk Tahap P.19

Kasi Pidum Kejari TTS : Frengky Radja, S.H


TTS|Soepost.com, Berkas acara pemeriksaan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan Seyslina E. Hauteas mantan Kepsek Sekolah diketahui media ini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.


Hal ini dikatakan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Timor Tengah Selatan Iptu Joel Ndolu, S.H belum lama ini saat dihubungi Via WhatsApp.


"Pagi Kaka, Berkas Sudah Di JPU." Ucap Kasat Joel 


Terkait informasi ini, Jaksa Penuntut Umum Frenky Radja,S.H yang dihubungi media ini membenarkan jika Berita Acara Pemeriksaan dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Seyslina E Hauteas telah diterima.


"Sudah Kaka, sudah dikembalikan lagi (P.19) untuk dilengkapi." Kata Frengky Radja, S.H


Sesuai pasal 138 ayat (2) KUHAP di kenal Kode P-19 yaitu bahwa jika hasil penyidikan ternyata dinilai penuntut umum belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal yang harus dilengkapi. (Yabes.SP/Red)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman