Penulis : drh. Luciana Mathilda Wio, S.KH
Editor : Yabes Nubatonis
Penyakit Anjing Gila/ Rabies merupakan salah satu penyakit zoonosis yaitu penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia. Rabies disebabkan oleh Lyssavirus yang menyebar ke manusia dari air liur hewan terinfeksi biasanya menyebar melalui gigitan atau cakaran hewan antara lain anjing, kucing, kelelawar dan kera.
Kabupaten Timor Tengah Selatan pertama kali terkonfirmasi positif adanya Penyakit Rabies oleh Balai Besar Veteriner (BBvet) Denpasar pada tanggal 29 Mei 2023 dari hasil pemeriksaan sampel otak melalui metode fluorescent antibody technique (FAT) dan metode reverce transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) dari sampel anjing sakit yang diambil dekat dengan rumah korban jiwa inisial AB laki-laki umur 45 tahun di Desa Fenun Kecamatan Amanatun Selatan yang meninggal dengan gejala rabies pada tanggal 18 Mei 2023.
Ini menjadi kasus pertama masuk Rabies di Pulau Timor dan penyebarannya begitu cepat per tanggal 4 desember 2023 kasus gigitan sudah mencapai 2.265 orang yang sudah tersebar di 32 kecamatan dan 251 desa dengan angka kematian 11 orang dan 1 orang bergejala. Bahkan Rabies sudah menyebar meluas ke kabupaten Timor Tengah Utara dan Kabupaten Malaka.
Rabies ini menjadi tanggungjawab kita semua dengan vaksinasi HPR, kita memberi kontribusi dalam menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas dari rabies. Ini adalah tindakan social yang bertanggung jawab yang dapat kita ambil untuk melindungi diri sendiri, keluarga dan tetangga kita. Karena dapat dikatakan bahwa penyakit rabies berhubungan erat dengan kebiasaan masyarakat dalam memelihara HPR terutama anjing.
Sikap kepedulian masyarakat terhadap bahaya rabies dan kemampuan masyarakat dalam memperhatikan lingkungan ini sangat membutuhkan perubahan perilaku masyarakat terutama dalam pemeliharaan anjing. Dan untuk optimalisasi kegiatan pemberantasan rabies harus melibatkan Masyarakat, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Kesehatan Hewan, TNI/POLRI, POL PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Komunikasi dan Informasi, Akademisi, LSM/NGO.
Karena rabies bukan hanya tanggungjawab dari Pemerintahan Pusat hingga Pemerintahan di Tingkat Kecamatan/Desa saja melainkan juga tanggungjawab bersama masyarakat untuk keselamatan bersama untuk Dunia Bebas Rabies di Tahun 2030.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar