Laporan Pengrusakan Baliho Caleg PKB Diterima Bawaslu TTS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 02 Januari 2024

Laporan Pengrusakan Baliho Caleg PKB Diterima Bawaslu TTS



TTS|Soepost.com- Alexander Tamonob, S.H, Calon legislatif DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor Urut 2 dari partai kebangkitan bangsa, Selasa dua Januari 2024 resmi melaporkan dugaan insiden pengrusakan alat peraga kampanye miliknya ke Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan.


Informasi yang dihimpun media ini, laporan tersebut diterima dengan nomor laporan 001/LP/PL/KAB/19.19./I/2024 dan diterima oleh Staf Bawaslu Melan Yusuf Nomleni serta Caleg Alexander Tamonob juga menyerahkan barang bukti kepada Bawaslu. 


Terkait laporan ini, Ketua Bawaslu Desi Nomleni yang dihubungi tim media meminta agar rekan-rekan media hadir di tanggal 3 Januari 2024 karena terkait persoalan ini akan ada pertemuan bersama GAKKUMDU.


"Terkait persoalan ini, akan ada pertemuan bersama GAKKUMDU di esok hari tanggal 3 Januari 2024. Diharapkan, teman-teman hadir." Ucap Desi Nomleni


Diketahui media ini, insiden pengrusakan baliho milik Caleg Provinsi Nusa Tenggara Timur nomor urut dua dari Partai PKB dilakukan oleh I.F warga Kelurahan Nunumeu yang saat ini juga adalah pengurus Partai Golkar Kabupaten Timor Tengah Selatan.


I.F sesuai hasil klarifikasi dari awak media telah mengakui jika Benar dirinya yang melakukan aksi pengrusakan tersebut.


"Benar baliho itu saya yang kasih rusak karena suruhan AB bersama beberapa teman - temannya dengan alasan baliho itu saat di pasang tidak ijin di RT dan Om Apris Banunu. Saya baru pulang Pesta dari Niki-Niki  jadi sampai situ dong ada duduk minum mereka suruh saya berhenti dan turun, saat turun saya juga dalam keadaan mabok jadi saat itu AB suru saya kasih rusak baliho jadi saya menuju baliho dan langsung robek", Jelas I.F


Dalam pernyataannya kepada media, korban Alexander Tamonob menyatakan bahwa meskipun I.F telah meminta maaf secara langsung, proses hukum terhadap pelaku akan tetap dilanjutkan. Langkah ini dibenarkan oleh Lexi, yang telah berkoordinasi dengan ketua partai dan berencana melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu TTS.


"Secara manusia I.F sudah datang untuk mengakui kesalahannya dan meminta maaf dan saya maafkan I.F tetapi Proses tetap berjalan", Ujarnya. 


Ketua DPC PKB TTS, Egy, menegaskan bahwa tindakan pelanggaran seperti ini harus direspons dengan tegas sesuai aturan yang berlaku. 


"Dari kejadian ini, harus ada respon tegas dari Bawaslu, karena jelas bahwa ini ada pelanggaran jadi harus ditindak sesuai aturan yang berlaku." Ucap Egy Sapaan akrab Awak media untuk Relygius Usfunan,S.H


Lanjutnya, "Kepada semua kader PKB yang mengalami kerusakan pada alat peraga kampanye segera melaporkan ke Bawaslu guna tindak lanjut yang tepat.


Kepada Pihak berwenang kita berharap agar adanya proses hukum sesuai aturan yang berlaku sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi yang lain untuk tidak terlibat dalam tindakan serupa yang dapat berujung pada konsekuensi pidana. Kasus ini juga mengemuka bahwa ada upaya untuk menelusuri apakah ada keterlibatan dari pihak-pihak tertentu dalam peristiwa ini, termasuk kemungkinan keterlibatan ASN atau pihak lain yang terkait dengan jajaran partai." Jelas Relygius Usfunan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman