Editor : Yabes Nubatonis
TTS|Soepost.com, Ridwan Tapatfeto, S.H, Koordinator Gakkumdu dari unsur Bawaslu TTS dalam pernyataan kepada awak media Rabu 3 Januari 2024 terkait insiden pengrusakan baliho milik Alexander Tamonob, S.H, Caleg Provinsi Nomor Urut 2 Dapil NTT VIII dari Partai PKB mengatakan bahwa Bawaslu telah menerima laporan tersebut.
"Pertemuan Gakkumdu hari ini benar membahas laporan dugaan pengrusakan baliho yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Selatan, untuk hari ini Gakkumdu baru membahas laporan pertama yang sudah diregistrasi dan telah diplenokan di Bawaslu." Ucap Ridwan
Masih menurut Ridwan, "Sedangkan untuk Laporan Saudara Alexander Tamonob,S.H, sudah diterima dan saat ini tim Bawaslu sementara membuat kajian awal untuk laporan tersebut setelah ada kajian awal akan diplenokan baru dilimpahkan ke Tim Gakkumdu untuk di bahas."
"Setelah registrasi, kita butuh dua sampai 7 hari untuk lakukan pemanggilan terhadap pelapor dan para saksi. Setelah itu baru kita panggil terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi, hasil klarifikasi tersebut kita limpahkan ke Gakkumdu untuk proses selanjutnya ke Polres Timor Tengah Selatan." Jelas Ridwan
"Untuk proses pemberkasan di Kepolisian, kita diberikan waktu 14 hari. sehingga jika dua kasus ini berlanjut maka kami Bawaslu akan tetap melakukan pengawalan hingga tuntas" Tegas Ridwan.
Gakkumdu dan Bawaslu lebih dahulu memeriksa laporan Caleg PKS karena laporan tersebut diketahui merupakan laporan dugaan pengrusakan baliho yang sudah lebih dulu dilaporkan pada tanggal 27 Desember 2023.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar