Penulis TIM Media
Editor Yabes Nubatonis
Editor Yabes Nubatonis
TTS|Soepost.com, Berkas Perkara RSM tersangka perkara tindak pidana Pemilu berupa pengrusakan alat peraga kampanye (APK), 13 Februari 2023 lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi yang diperoleh media ini melalui siaran pers Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan dengan Nomor : PR-01/K.3/Kph.3/02/2024 pelimpahan berkas perkara tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di ruang seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Diketahui bahwa RSM merupakan mahasiswa aktif pada salah satu universitas, namun ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam kondisi dipengaruhi alkohol melakukan pengrusakan baliho salah satu caleg dengan kedua tangannya.
Akibat perbuatannya tersebut, RSM dijerat pasal 521 Jo pasal 280 huruf G Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tentang pemilihan umum.
Terkait hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan H. Sumantri, S.H yang dihubungi melalui Kasi Intel Kejari TTS I Putu Eri Setiawan membenarkan hal tersebut.
"Benar bahwa pada hari ini sekitar pukul 11.00 WITA telah dilakukan penyerahan tahap dua berkas perkara dugaan tindak pidana pemilu dengan tersangka RSM" Ucap Kasi Intel I Putu Eri Setiawan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar