Editor Yabes Nubatonis
Terkait putusan PK ini, Ketua DPC Pospera Kabupaten Timor Tengah Selatan Yerim Yos Fallo ketika dihubungi mengatakan telah mengetahui hal ini dan mengatakan bahwa Kebenaran itu pasti tetap menang.
"Kasus perangkat desa di TTS khususnya di Desa Noemuke sudah sampai tahap Peninjauan kembali dan puji Tuhan dalam Putusan PK menolak Permohonan PK dari Pemohon Kades Noemuke.
"Untuk itu, kami dari Pospera yang selama mendampingi kasus ini dari proses hukum di PTUN Kupang, Pengadilan Tinggi Surabaya sampai Kasasi di Mahkamah Agung dan sampai dengan adanya Peninjauan Kembali yang diajukan Kades Noemuke, bersyukur karena perjuangan ini akhirnya membuahkan hasil bahwa kebenaran itu tetap menang. Ini adalah pelajaran berharga bagi publik masyarakat Timor Tengah Selatan dan juga kepada Pemerintah agar tunduk dan taat terhadap aturan, jika aturan itu sudah dilakukan, sudah ditempuh dan sudah berjalan baik bahkan sudah berlaku untuk seseorang maka aturan itu harus di eksekusi. Suka tidak suka, senang atau tidak, harus di eksekusi." Ucap Yerim Yos Fallo
"Karena kita diatur oleh aturan maka kondisi ini yang ingin kami sampaikan bahwa karena semua cara sudah digunakan, sudah dilakukan dan di setiap kesempatan kami juga menyampaikan agar kades Noemuke berhenti. Tetapi karena kades terus berperkara dan karena ini sudah berkekuatan hukum tetap maka kami juga berpikir untuk mengambil jika Kades tidak patuh dan melaksanakan putusan Peninjauan Kembali upaya hukum lain pasti kami tempuh demi keadilan bagi teman dan saudara kami Dikson Esau Bakker dan Sandri Eki Be'is",
"Setelah pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat pemilu, permohonan eksekusi pasti kita ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Kupang. Kita akan kawal hak-hak teman berdua yang telah dihilangkan hingga ada keadilan bagi mereka berdua. Bicara kerugian dan perbuatan melawan hukum pasti ada unsur tersebut" Pungkas Yerim Fallo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar