Editor Redaksi Soe Post
TTS|Soepost.com,- Sesuai surat tanda terima laporan polisi dengan Nomor : LP/B/122/IV/2024/SPKT/POLRESTTS/POLDANTT, IN warga desa O’obibi Kecamatan Kot'olin Kabupaten Timor Tengah Selatan resmi melaporkan Yehuda P. Sio dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan.
Yehuda P Sio dilaporkan karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap IN wanita 23 tahun asal Desa O’obibi di hutan bisuaf Desa Kesetnana Kecamatan Mollo Selatan pada tanggal 10 November 2023 sekitar pukul 10.00 Wita
Usai melapor di SPKT Polres Timor Tengah Selatan, IN menceritakan kejadian yang di alaminya.
“Saat itu, saya mau ke kebun yang melewati Hutan Bisuaf. Tanpa saya sadari ketika sudah berada di tengah hutan, om Primus (panggilan untuk Yehuda P. Sio) tiba-tiba mengikuti saya dari belakang dan langsung tangkap saya. Setelah tangkap, dia pegang ke dua tangan saya lalu mulut saya di tutup.” Kisah IN
Lanjutnya IN, “Saya mau teriak, tapi karena om Primus bawa parang saya takut. Karena takut dibunuh, saya diam dan Om Primus bawah saya ke dalam hutan. Di dalam hutan, tangan saya dilepas lalu dia melepas celana saya dan memaksa untuk berhubungan badan layaknya suami dan istri. Karena takut dan diancam akan dibunuh jika saya memberitahukan kejadian ini kepada kaka saya, maka saya pasrah mengikuti keinginan Om Primus.” Kisah Ungkap IN
Kepada media ini, DN kaka kandung IN berharap agar Om Primus bisa diproses secara hukum biar ada efek jerah terhadap dirinya.
“Kami takut, karena Om Primus itu sudah pernah masuk penjara. Waktu itu, dia lempar saya jadi saya lapor dan dia di penjara. Untuk kali ini, sebagai kakak IN saya berharap ada proses hukum yang adil untuk Om Primus.” Pungkas DN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar