Editor Redaksi
TTS-Soepost.com- Meski memiliki izin siar yang sah, dugaan korupsi pembangunan Layanan Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RSPD Soe Stasiun Kualeu, yang menelan anggaran mencapai 1,8 miliar rupiah menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Kedati demikian, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), telah memulai langkah investigasi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Layanan Penyiaran Publik Lokal (LPPL) RSPD Soe Stasiun Kualeu. Langkah ini diambil, setelah dikeluarkannya surat perintah oleh Kejari Timor Tengah Selatan untuk melakukan pengumpulan bukti dan data (Pulbaket).
Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan H. Sumantri, melalui Kasi Pidsus Samuel Sine, SH.MH saat ditemui media ini, di ruang Kerjanya Kamis, 4 April 2024, pulbaket yang dilakukan berfokus pada pengadaan alat siaran untuk Radio Suara Amanatun serta seluruh proses pembangunan radio tersebut untuk memastikan, tidak ada penyelewengan anggaran atau kegiatan fiktif.
Sebagaimana informasi, bahwa LPPL RSPD Soe Stasiun Kualeu, adalah salah satu media siaran publik dengan nama Radio Amanatun. Media yang baru diresmikan oleh mantan Bupati TTS, Egusem Pieter Tahun, ST.MM pada 20 November 2023 lalu, dan telah memiliki izin penyelenggaraan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan Nomor 981/RF.01.03/2018 dan akan berlaku hingga 10 Oktober 2028.
Lebih lanjut, Sine menjelaskan bahwa dalam proses Pulbaket, pihak Kejari TTS akan melakukan beberapa tahapan seperti peninjauan lapangan dan konfirmasi dengan pihak-pihak terkait.
"Karena sudah ada surat perintah Pulbaket, maka sekarang kita sedang menyusun agenda untuk mulai melakukan Pulbaket," ujar Semuel.
Kejari TTS juga akan mengkonfirmasi beberapa pihak terkait proyek Radio Suara Amanatun guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang terjadi. Dengan demikian, proses investigasi ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran terkait penggunaan anggaran dalam pembangunan LPPL RSPD Soe Stasiun Kualeu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar