Christian Tlonaen |
Editor Redaksi Soe Post;
TTS||Soepost.com,- Disahkannya perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjadi Undang-Undang (UU) Desa oleh DPR RI pada tanggal 28 Maret 2024. Masih menjadi pertanyaan klasik bagi kalangan masyarakat luas, terutama 78 kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang telah menjabat 2 bahkan 3 periode dengan masa waktu 6 tahun, yang masa jabatannya akan berakhir pada bulan Juni mendatang.
Meski Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut, tentu membutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa ditingkat Provinsi dan Kabupaten.
Poin penting dari UU Desa yang disahkan DPR RI adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah dari sebelumnya hanya 6 tahun ditambah waktunya menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Terkait dengan perubahan regulasi tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Drs. Christian M. Tlonaen, yang ditemui soe post diruang kerjanya Selasa, 30/04/2024, menjelaskan bahwa perubahan UU Desa, tentang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun masih menunggu juknis pelaksanaan UU, namun pihaknya sementara berkordinasi dan dalam waktu dekat sudah ada informasi bagi 78 kepala desa yang telah memasuki akhir masa jabatan 6 tahun pada Juni mendatang.
"Terkait dengan perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kita tidak langsung mengacu pada UU. Namun sebagai antisipasi, kita mempersiapkan perangkat-perangkat regulasi melalui bagian hukum, sambil menunggu petunjuk teknis kami terus berkordinasi dengan PMD Provinsi dan Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemdes mengenai langka-langka regulasi terkait akhir masa jabatan bagi 78 kepala desa pada 28 Juni 2024 mendatang. "Ungkap Kadis
Mengenai waktu penyampaian informasi juknis masa jabatan kepala desa kepada 78 kepala desa, Kadis Tlonaen optimis sebelum bulan Juni mendatang pihaknya sudah tindaklanjuti informasi tersebut.
"Ya, muda-mudahan lebih cepat sebelum bulan Juni, informasi terkait juknis perubahan regulasi tentang masa jabatan kepala desa, kita sudah sampaikan kepada 78 kepala desa, karena waktu memang sudah sangat singkat." Ujar Kadis.
Untuk diketahui, mengacu pada pasal 118 UU No.6/2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Undang-undang Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan. Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar