Editor Redaksi
TTS-Soepost.com- Kepala Desa Nasi Kecamatan Amanatun Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan Markus Tafuli, diduga melakukan pungutan dari masyarakat miskin sasaran penerima manfaat dana bantuan langsung tunai (BLT), sejak tahun 2020 - 2023, dengan modus untuk perbaikan/pemeliharaan gedung kantor desa Nasi yang rusak berat.
Diketahui, selain modus pemotongan dana tersebut yang diperuntukan untuk pemeliharaan gedung kantor desa. Disinyalir dana tersebut juga dipakai kepala desa untuk urusan pribadi dan sebagian disumbang ke panitia kecamatan dalam rangka kegiatan HUT RI ke-78 tahun 2023 serta memfasilitasi tim bola volly putra-putri. Meski diketahui pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) telah menganggarkan untuk menjawab kebutuhan tersebut pada setiap tahun anggaran.
Ironisnya, dana yang dipungut dari masyarakat miskin penerima manfaat BLT sejak 4 tahun silam, terkesan diselewengkan, karena tidak ada laporan tertulis kepada unsur perwakilan masyarakat miskin terkait kondisi keberadaan saldo kas keuangan yang telah dipungut dari masyarakat.
Berdasarkan hasil penelusuran Team Soe'post pada pekan lalu, dengan menemui 3 orang narasumber yang terkonfirmasi sebagai masyarakat pemanfaat BLT dana desa, yang mengaku telah menyetor potongan dana sebesar 100.000, sejak tahun 2020 - 2023. Ketiga orang masyarakat tersebut enggan identitasnya disebutkan dalam pemberitaan ini. Kepada Team Soe'post pada kamis, 28/03/2024, bahwa mereka (masyarakat), sesalkan kinerja kepala desa yang diketahui telah menjabat 2 periode. Sesuai informasi, kades bersangkutan sudah dipenghujung akhir masa jabatan periode ke-2.
"Kami sangat kecewa dengan sifat kepala desa yang sudah 2 periode tapi tidak dewasa dalam ambil keputusan, karena kami potong uang itu untuk perbaiki kantor desa bukan pakai untuk urusan pribadi atau kegiatan lain. Nah dia sudah mau selesai masa jabatan, siapa yang bertanggungjawab". "Ungkapnya dengan kesal"
Menurut sumber, sebagai masyarakat kecil pemanfaat bantuan pemerintah mereka senang. Meski dibalik kesenangan itu, terselip ancaman untuk dihapus dari data penerima manfaat bantuan pemerintah, jika tidak berkontribusi. Bahkan kepala desa yang diketahui arogan, kadang mendiskriminasi warganya. Sehingga dengan rasa takut dan penuh penyesalan serta dengan rasa iklas, mereka melakukan potongan uang dari bantuan pemerintah, demi mendukung tujuan baik kepala desa untuk perbaikan gedung kantor desa. Namun dibalik itu, potongan uang masyarakat miskin mengarah ke dugaan penipuan oleh oknum kepala desa mereka sendiri.
"Kami sebenarnya tidak mau potong, tapi kades ancam untuk hapus nama kami dari data, dan jujur kami kesal. tapi kami iklas berikan uang untuk perbaiki kantor kami karena sudah rusak, tapi ternyata kepala desa yang kami anggap sebagai orang tua, sepertinya menipu kami" "ujar sumber dengan nada kesal"
Lebih lanjut, terkait dengan total jumlah nominal uang yang dipotong, pada pemberitaan yang dirilis pada 2 pekan lalu oleh media soe-post, dengan tidak dijelaskan tentang total rincian nominal jumlah uang yang dipotong. Namun ketika Team soe'post melakukan penelusuran berdasarkan penuturan sumber yang menjelaskan bahwa, meski tidak dilaporkan oleh kepala desa, pihaknya mencatat bahwa jumlah total potongan yang dikenakan per keluarga penerima manfaat (KPM) senilai 100.000 sejak tahun 2020 hingga 2023, dengan perincian sejak tahun 2020 ada 83 KPM dengan nilai potongan 1 triwulan sebesar Rp. 8.300.000, tahun 2021 ada 35 KPM dilakukan potongan 2 triwulan dengan nilai sebesar Rp. 7.000.000, tahun 2022 terdapat 25 KPM dilakukan potongan 2 triwulan dengan nilai sebesar Rp. 5.000.000 dan tahun 2023 terdapat 25 KPM dilakukan potongan 2 triwulan dengan nilai sebesar Rp. 5.000.000, maka total potongan sejak tahun 2020 sampai 2024 sebesar Rp. 25.300.000.
Total nominal potongan uang tersebut, sebagian disetor ke panitia HUT RI ke 78 senilai Rp. 2.500.000, sementara untuk memfasilitasi pemuda desa berupa pengadaan pakian bagi tim bola volley putra dan putry senilai Rp. 2.000.000. Maka total uang yang digunakan 4.500.000, sementara sisa uang senilai Rp. 20.800.000, diduga dipakai kepala desa. Dugaan ini diungkapkan sumber karena tidak pernah ada laporan kejelasan terkait keberadaan dana tersebut.
Kendati demikian, menurut sumber, perlu ada perhatian serius dari pemerintah Daerah, Bupati, Inspektorat Kabupaten TTS, Dinas PMD, Komisi 1 DPRD Kab. TTS dan pihak APH, agar membantu meluruskan praktek yang dianggap mengarah ke modus penipuan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Nasi. Dan jika persoalan tidak ada tindak lanjut, harus kemana mereka mengadu.
"Kami minta kepada pemerintah daerah, bapak Bupati, Inspektorat dan Dinas PMD, bapak-bapak DPRD komisi satu dan pihak kepolisian untuk membantu kami menyelesaikan masalah ini. Dan kalau tidak ada penyelesaian, kami mau mengadu kemana. pinta sumber red.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nasi Markus Tafuli yang dihubungi via Telepon belum juga ada tanggapan, karena nomor Kontak tidak aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar