Editor Redaksi Soe Post
TTS||Soepost.com,- Piterzius I. Kefi Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat dalam Minggu ini akan memanggil pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan guna melakukan klarifikasi terhadap persoalan dikeluarkannya Siswa kelas IX SMP Kristen 1 Amanuban Selatan.
Hal ini disampaikan Pigus Kefi saat dihubungi media ini Minggu 28 April 2024.
“Besok setelah di Kantor, saya akan Kordinasikan dengan teman-teman komisi untuk lakukan panggilan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk lakukan Klarifikasi terhadap persoalan ini.”
“Memang sementara ini, saya dan beberapa anggota komisi masuk dalam tim Pansus. Tapi tetap dalam Minggu ini kami panggil Dinas dan Pihak Sekolah ke Komisi IV DPRD TTS.” Pungkas Pigus Kefi
Sedangkan terhadap persoalan ini, Koordinator Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan Donny Tanoen berharap Dinas P dan K bersama Yapenkris bisa menyelamatkan nasib anak didik tersebut.
“Saya berharap Dinas P dan K Kabupaten Timor Tengah Selatan bersama Yapenkris Agape harus menyelamatkan nasib anak didik itu hal terpenting.” Ucap Donny
Masih menurut Donny Tanoen, Hak anak untuk bersekolah itu di atur Undang-Undang.
“Hak anak di sekolah yang satu ini disebutkan dalam UU Nomor 23 tahun 2002 pada pasal 10. Secara lebih lanjut, ketentuan itu berarti anak-anak kita selama di sekolah memiliki kesempatan menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usia mereka untuk mengembangkan diri.” Kata Donny
“Melihat dinamika di SMP Kristen 1 Amanuban Selatan ini sangat miris, karena anak itu harus di keluarkan oleh sekolah sementara anak itu harus ikut ujian untuk lanjut ke SLTA ini. Dari sisi UU, ini juga masuk pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kehadiran sekolah itu apa, kalau bukan untuk anak - anak yang ada di lingkungan itu agar mendapatkan ilmu pengetahuan sehingga kalau kronologi guru melaporkan ke Polsek kemudian berdamai berarti semua sudah clear.”
“Sehingga anak itu harus ikut ujian, kita di TTS usia putus sekolah juga cukup tinggi dan itu menjadi tantangan besar pemerintah TTS saat ini terkhusus dinas P & K sebagai dinas teknis dan jujur kita Araksi sangat sayangkan solusi yang di tawarkan dari dinas P & K agar anak itu di pindahkan.”
“Logikanya anak itu sudah kelas 3 dan sudah masuk di dalam daftar peserta ujian, terus dia mau pindah ke mana lagi dan sekolah mana yang mau kirim lagi namanya untuk di akomodir dalam daftar peserta ujian. Sehingga saya berharap dinas P&K TTS sebagai perpanjangan tangan pemerintah harus selamatkan hak anak tersebut, di Pembukaan UU 1945 jelas mencerdaskan kehidupan bangsa terus hanya persoalan sepele kasih keluar anak dari sekolah padahal anak itu sudah kelas 9 yang sementara berhak untuk ikut ujian.”,
“Kita siap dampingi anak itu untuk agar jangan dirugikan, karena Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 pasal 10 jelas mengatur bahwa anak berhak untuk memperoleh Pendidikan.” Pungkas Donny Tanoen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar