Miris 80 Desa Di TTS Belum Ajukan Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap Satu 2024 - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 30 Mei 2024

Miris 80 Desa Di TTS Belum Ajukan Dokumen Penyaluran Dana Desa Tahap Satu 2024


Liputan Reporter Nyongki, Wartawan SP 
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com, - Hingga akhir bulan Mei 2024, sebanyak 80 desa yang tersebar di 24 kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Belum menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran dana desa (DDs) tahap satu tahun anggaran 2024. 


Persyaratan tersebut diantaranya dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) belum terposting pada aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes), dan laporan capaian output (LPCO) pengelolaan dana desa (DDs) tahap tiga tahun anggaran 2023 belum terekam. 


Berdasarkan informasi yang diperoleh, buntut dari keterlambatan posting dokumen APBDesa karena koneksi jaringan VPN yang tidak normal, serta desa belum melakukan perekaman laporan capaian output (LPCO) pengelolaan dana desa (DDs) tahap tiga tahun 2023 pada aplikasi omspam. 


Meski batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang penyaluran dana desa (DDs). Paling lambat tanggal 15 Juni 2024, adalah batas akhir kementerian keuangan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) menyalurkan dana desa (DDs) tahap satu ke rekening kas desa. Namun jika, desa melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten TTS serta badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), terlambat mengajukan permohonan penyaluran setelah tanggal tersebut, maka akibatnya penyaluran dana desa (DDs) tahap satu, dipastikan tidak tersalurkan alias hangus. 


Beberapa sumber yang dikonfirmasi media soepost.com pada kamis, (30/05/2024) dan enggan identitasnya disebutkan dalam pemberitaan ini. Dengan kejanggalan masalah yang sama, bahwa pihaknya telah berupaya maksimal di kecamatan, bersama para pendamping desa, agar proses verifikasi dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tahun 2023 dipercepat. Sebagai syarat untuk penetapan APBDesa 2024 berjalan normal. Namun ada kejanggalan yang wajar mereka hati-hati melakukan verifikasi dan rekomendasi bagi desa bersangkutan untuk melakukan proses asistensi dan posting APBDesa 2024. 


"Kita sudah berupaya dengan teman-teman pendamping desa memfasilitasi desa, tapi kakak tau saja, banyak persoalan yang kita temukan, dan nilainya cukup besar. Dan itu tidak dipertanggungjawabkan oleh bendahara. Lalu ada juga pekerjaan fisik yang belum tuntas, bahkan ada kades dan sekdes yang kelola sendiri ini anggaran, tapi tidak bisa pertanggung jawabkan dengan bukti kwitansi sah, sementara bendahara pun tidak tau uang itu keluar beli apa?. Ungkap sumber-red 


"Dan kalau sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan tidak bisa ya. Yang penting kami jangan disalahkan, atau saat pemeriksaan inspektorat dan pihak APH karena sudah muncul kasus, kami dipanggil bersaksi, karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah". Sambung sumber-red, sambil mengatakan "kakak kita tidak lihat warna dan bentuk uang yang mereka cair dari bank, bahkan kita tidak tau jenis ikat dan model seperti apa?, tapi begini sudah. 


Kuat dugaan, keterlambatan penyampaian persyaratan penyaluran dana desa (DDs) tahap satu, karena dokumen pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2023 yang belum tuntas dan terindikasi fiktif, jika dipaksakan sebagai tindakan penyelamatan dana desa (DDs) tahap satu. Pasalnya, dibeberapa desa hingga akhir bulan mei 2024, masih ditemukan belum adanya penyelesaian pekerjaan pembangunan fisik, bahkan ketiadaan dokumen bukti belanja barang dan jasa. Bahkan laporan realisasi semester akhir tahun, ada selisih anggaran yang sangat signifikan. Entah kemana uang tersebut? Yang sewajarnya menjadi silpa jika tidak dapat dipertanggungjawabkan diakhir tahun anggaran. 


Selain keterlambatan pekerjaan fisik dan dokumen bukti belanja, ada indikasi oknum kepala desa dan sekretaris desa, yang justru sepihak mengelola dana tersebut tanpa melibatkan jajaran perangkat desa. Seperti kepala urusan umum, kepala urusan keuangan, kepala seksi kesejahteraan dan tim pelaksana kegiatan (TPK) sebagai panitia pengelola keuangan desa (PPKD). 


Berikut data yang diperoleh awak media soepost.com. Dari 80 desa yang tersebar di 24 kecamatan yang belum melakukan posting APBDes 2024 diantaranya Kecamatan Toianas Desa Toianas, Skinu, Sambet, Bokong, Lobus, Noeolin, Mili. Kecamatan Fatukopa Desa Fatukopa, Besnam, Taebone, Nunfutu, Kiki, Ello dan Desa Nifulinah. Kecamatan Mollo Selatan terdapat empat desa yaitu Desa Biloto, Kesetnana, Tuasene, Bikekneno. Kecamatan Kuanfatu Desa Olais, Kakan, Basmuti, Kusi, Oebo, Kelle Tunan, Oehan. Kecamatan Fautmolo Desa Bes'leu. Kecamatan Mollo Barat Desa Bes'ana, Fatukoko, Koa, Oeuban, Salbait. Kecamatan Amanuban Tengah Desa Oeekam, Noebesa, dan Nobi Nobi. Kecamatan Amanuban Selatan Desa Noemuke, Batnun, dan Enoneten. Kecamatan Amantun Utara Desa Lilo, Fotilo, Nasi, Tumu, Fatuoni, Sono, Tauanas.


Kecamatan Polen Desa Konbaki, Loli, Mnesatbubuk, Laob, dan Sainoni. Kecamatan Noebeba Naip, Oepliki, Oebaki. Kecamatan Kuatnana Desa Supul, dan Tubmonas. Kecamatan Amantun Selatan Desa Fatulunu, dan Fae. Kecamatan Amanuban Barat Desa Nifukani. Kecamatan Kie Desa Oenai, Napi. Kecamatan Fatumnasi Desa Nenas, Fatumnasi, Kuanoel, Mutis. Kecamatan Nunbena Desa Nunbena, Taneotob, Tunbes. Kecamatan Boking Desa Sabun, Nano, Baus, Meusin. Kecamatan Santian Desa Nenotes Kecamatan Kot'olin Desa Hoibeti, Binenok. Kecamatan Kolbano Desa Pene Selatan. Kecamatan Oenino Desa Oenino. Kecamatan Kualin Desa Kualin, Tuapakas, dan Toineke. Kecamatan Noebana Desa Noebana, dan Suni. 


Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, karena dinas ke luar daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman