Penyelesaian Persoalan Hak Warga Temef Nyaris Berubah Jadi Ring Adu Jotos - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 21 Mei 2024

Penyelesaian Persoalan Hak Warga Temef Nyaris Berubah Jadi Ring Adu Jotos


Liputan Reporter Nyongki, Wartawan SP 
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com, - Suasana pertemuan penyelesaian persoalan hak warga Desa Oenino, Desa Pene dan Desa Konbaki, akibat dampak sosial pembangunan mega proyek strategis nasional (PSN) bendungan raksasa Temef, berubah menjadi ring adu jotos. 


Duel adu jotos ini, menimbulkan ketegangan antara masyarakat dan menjadi tontonan menarik oleh Forkopimda kabupaten Timor Tengah Selatan yang hadir pada pertemuan tersebut. 


Pantauan soepost.com selasa, (22/05/2024). Sontak terjadi ketegangan adu jotos tersebut, dipicu oleh seorang ASN berinisial (AN), yang diketahui berdinas pada bagian Setda Kabupaten TTS, yang merasa tidak terima dengan pernyataan sanggahan oleh Ketua ARAKSI NTT Alfred Baun, S.H terhadap penyampaian Kadis PRKP Otnial J. Tahun  mengenai mekanisme pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh satuan tugas (Satgas) dan pihak balai wilayah sungai (BWS). 


Meski sempat memanas, ketegangan suasana pertemuan tersebut kembali normal. Setelah pihak keamanan dari Polres TTS menenangkan masa yang hadir pada pertemuan tersebut. 


Merunut adanya pertemuan tersebut, setelah masa bertemu penjabat Bupati TTS pada pekan lalu dan berjanji untuk turun ke lokasi. Hasil pertemuan tersebut akhirnya ada titik temu kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, pihak balai wilayah sungai (BWS), Badan Pertanahan serta masyarakat Desa Oenino, Desa Pene dan Desa Konbaki. Yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten TTS. 




Penjabat Bupati TTS Seperius E. Sipa, mengatakan bahwa pemerintah daerah tetap bertanggungjawab, namun diperlukan waktu agar satgas dan pihak balai wilayah sungai (BWS) berproses. 


"Yang pasti pemerintah tidak membohongi masyarakatnya, kita pastikan data supaya proses berjalan. Satgas tetap konsisten persiapkan data dari zona 174 bidang dan zona 27 bidang sudah di serahkan datanya ke balai wilayah sungai (BWS) dan sementara diproses dengan pihak appraisal" ungkap Sipa. 


Komitmen pemerintah TTS, agar persoalan hak masyarakat segera selesai dengan tidak mengabaikan hak milik warga. 


"Semua hak warga, berupa tanah, dan tumbuhan yang hidup diatas lahan warga di zona 174 bidang. Beserta 27 kuburan leluhur yang ada persis di mulut Bendungan, dan 400 kuburan serta yang 150 kuburan, tidak ada yang akan terabaikan oleh pemerintah melalui balai wilayah sungai (BWS). Namun kita minta waktu untuk pihak BWS berproses dengan Appraisal untuk dihitung dan dibayarkan". pintah Penjabat Bupati. 


Jadi pihak balai wilayah sungai (BWS) akan tetap berproses. Terkait data 44 bidang yang akan disampaikan oleh Araksi, maka BPN ATR akan segera melakukan pengukuran terhadap data 44 bidang tersebut. Sehingga BWS lakukan pengajuan untuk pihak appraisal melakukan hitungan untuk pembayaran. Tandas Sipa, sembari meminta warga agar blokade jalan masuk ke bendungan, dibuka agar aktifitas pembangunan kembali berjalan. 


Menanggapi penjelasan penjabat Bupati TTS terkait beberapa hal yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan tersebut. Alfred Baun mengatakan bahwa waktu yang diberikan hanya 2 bulan, dan jika tidak dilaksanakan maka aktifitas pembangunan bendungan temef kembali ditutup. 


"Saya memberikan kesempatan kepada penjabat bupati dengan seluruh komponen yang berhubungan dengan ini. waktu hanya 2 bulan. Menyangkut dengan data? Besok saya sampaikan. Jika sampai 2 bulan dan tidak dilaksanakan, pintu masuk kami tutup lagi. Setuju ko? Setuju. Tanya ketua Araksi diiyakan oleh warga masyarakat penuntut hak. 


Pernyataan ketua Araksi kemudian mendapat sorotan dari masyarakat, pasalnya masyarakat tidak ingin pintu tersebut di buka. Namun ketua Araksi menjelaskan jika ia bertanggungjawab dengan mempertaruhkan nama dan organisasinya sebagai jaminan untuk membela hak rakyat. 


"Tujuan kita kasih waktu 2 bulan, agar mereka datang masuk dan ukur barang barang ini. Dengar ko sonde. Setuju ko sonde. Setuju" tanya ketua Araksi disambut tepukan tangan. 


Ketua Araksi mengakui, jika hasil kesepakatan bersama pemerintah dan semua pihak tidak berdasarkan kesepakatan tertulis. Namun janji penjabat Bupati untuk tuntaskan persoalan masyarakat di Oenino Temef jelas. 


"Pak penjabat sudah sampaikan bahwa saya penjabat Bupati, ini pak Bupati jaminkan nama dan jabatannya. Dengar ko sonde, itu kamu harus paham itu. Pak penjabat Bupati jaminkan garuda yang ada pada bajunya, dengan namanya bahwa 2 bulan kemudian, persoalan penyelesaian hak masyarakat di Temef selesai. Tidak perlu dibuatkan pernyataan tertulis. Kamu punya hak betul, tapi kamu tidak bisa paksakan bupati buat pernyataan disini. Itu harga pemerintah turun. Untuk hari ini, sampai dengan 2 bulan dan tidak dilaksanakan." tegas Alfred 


Mengakhiri pernyataannya, Baun optimis pertaruhkan nama dan lembaga dipimpinnya demi kepentingan hak rakyat. 


"Saya taruhkan nama saya dan bapak Bupati. Untuk menjawab semua kebutuhan masyarakat. Sebagai Alfred Baun, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Indonesia, saya taruhkan jabatan saya untuk penyelesaian Hak Bapak Mama" tandas Baun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman