Editor redaksi www.soepost.com,
TTS|Soepost.com, - Menindaklanjuti surat penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur nomor : B4.400.10/14/DPMD/2024 dengan perihal kode registrasi 20 Desa persiapan pemekaran, maka penjabat Bupati Timor Tengah Selatan Drs. Seperius E. Sipa, M.Si. Kamis, 20 Juni 2024 melantik 2 penjabat kepala Desa Persiapan.
Pelantikan penjabat kepala desa persiapan sebagai tindak lanjut atas upaya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam merespon aspirasi dan impian masyarakat. Impian dan penantian yang cukup panjang bagi masyarakat Noenapas dan Ponas Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan akhirnya terkabul.
Pengabulan usulan kedua Desa baru sebagai Desa persiapan tersebut, cukup memakan waktu. Pasalnya Desa persiapan Noenapas yang merupakan pemekaran dari Desa induk Fotilo dengan Penjabat Kepala Desa Joslin Sopaba, S.Si, diketahui telah berproses selama 10 tahun, sejak tahun 2014 hingga tahun 2024.
Sementara itu Desa persiapan Ponas yang dimekarkan dari Desa induk Sono dengan Penjabat Kepala Desa Zakarias Tamelan, sudah diimpikan masyarakat untuk dimekarkan sejak tahun 1999. Namun akhirnya baru direspon pada tahun 2024, meski kerinduan masyarakat Ponas harus menanti dalam proses selama 25 (dua puluh lima) tahun.
Perjalanan proses kedua Desa persiapan tersebut menorehkan catatan sejarah baru tentang perjuangan panitia perintis Desa persiapan di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Setelah pemerintah memberikan ruang melalui pencabutan moratorium untuk pemekaran Desa baru di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penjabat Bupati TTS, Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si., dalam amanahnya mengatakan bahwa momentum pelantikan penjabat kepala desa persiapan adalah bagian dari tindak lanjut atas upaya Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menjawab impian masyarakat.
"Momentum hari ini, dalam merespon aspirasi dan impian masyarakat Noenapas yang telah berproses sejak tahun 2014, dan masyarakat Ponas yang juga menginginkan pemekaran desa Ponas sejak tahun 1999. Kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dan 25 (dua puluh lima) tahun, menanti pelayanan pemerintah daerah terhadap usulan pemekaran desa dengan tujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat" Ungkap Penjabat.
Lanjutnya bahwa tujuan adanya pemekaran desa yang telah berproses beberapa tahun, merupakan hal yang tidak mudah.
"Harapan dan cita-cita masyarakat yang mengusulkan pemekaran desa sejak tahun 2014 dan tahun 1999, tentunya bukan hal yang mustahil untuk mendapatkan impiannya. Hal ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, baik pada masa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya periode 2019 - 2024. Maupun masa kepemimpinan saya sebagai penjabat saat ini, untuk bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, mewujudkan impian masyarakat tersebut, akan tetapi hal ini membutuhkan waktu untuk berproses sesuai ketentuan perundang-undangan" Ujarnya.
"Sehingga hari ini pemerintah daerah mewujudkan impian masyarakat dengan pelantikan penjabat kepala desa persiapan sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 1 Tahun 2017 tentang penataan desa," Sambung mantan Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten TTS.
Impian dan keinginan masyarakat desa yang telah terwujud melalui momentum pelantikan penjabat kepala desa persiapan. Mengandung makna bahwa, pembentukan desa persiapan akan menjadi tanggung jawab penjabat kepala desa persiapan Noenapas dan Ponas melalui beberapa point tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
Penetapan batas wilayah desa persiapan sesuai dengan kaidah kartografis. Pengelolaan anggaran operasional desa Persiapan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) induk. Pembentukan struktur organisasi (lembaga kemasyarakatan di desa persiapan).
Penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk desa persiapan. Pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan desa persiapan. Pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Dan point terakhir, Pembukaan akses perhubungan antar desa.
Selain ketujuh point tersebut, dalam surat keputusan (SK) tentang pelantikan penjabat Kepala Desa Persiapan, ada 13 point tugas dan tanggungjawab penjabat kepala desa persiapan.
Makna bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan dalam menjawab impian masyarakat melalui pemekaran desa dan pelantikan penjabat kepala desa persiapan adalah tanggungjawab.
"Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagai fasilitator dalam memfasilitasi dan mendorong agar pemerintahan desa persiapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," Tuturnya.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kepada semua masyarakat yang hadir supaya dapat mengetahui bahwa sesuai ketentuan yang berlaku, maka pengangkatan penjabat kepala desa persiapan diberi tanggung jawab selama 6 bulan, dalam mewujudkan aspirasi masyarakat desa persiapan," tambahnya.
Menurut Sipa, pelantikan penjabat kepala desa persiapan. Menjadi tonggak sejarah awal pemerintahan desa persiapan, sehingga penjabat kepala desa persiapan perlu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik.
"Penjabat kepala desa persiapan jika dalam menjalankan tugas selama 6 bulan tidak berhasil, maka kinerjanya akan dievaluasi dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"Imbuhnya.
Selama masa tugas selama 6 bulan, penjabat kepala desa persiapan diharapkan mampu menjalankan tugas secara baik serta mempersiapkan aspirasi masyarakat dan bertanggungjawab di desa dengan laporan kepada Bupati melalui kepala desa induk dan Camat terkait perkembangan desanya.
Selain itu, penjabat kepala desa persiapan dalam melaksanakan tugas yang sangat berat menuju desa definitif dalam kurun waktu 1 sampai 3 tahun. Agar mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan sebagaimana perkembangan dan aspirasi masyarakat desa persiapan.
"Saya minta peran para usif, amaf dan orang tua saya serta semua elemen agar membantu dan mendukung semua tugas penjabat kepala desa selama 1 sampai 3 tahun lamanya". Pintanya
Dirinya juga mengingatkan sekaligus mengajak para kepala desa, perangkat desa, dan seluruh masyarakat agar menjaga keamanan menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada tahun ini sebagai tahun politik. Meski proses pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) telah selesai pada 14 Februari 2024 lalu.
"Tahun ini adalah tahun politik, dan kita telah melewati tahapan pileg dan pilpres pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Namun akan dilanjutkan dengan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Selatan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Saya berharap kepada semua masyarakat, terutama Aparat Pemerintah Desa dan BPD, agar menjaga keamanan dan ketertiban serta netralitas diri, untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat merusak tatanan sosial kemasyarakatan di desa," Tandas Mantan Kadis P dan K Kabupaten TTS.
Acara pelantikan penjabat kepala desa persiapan Noenapas dan Ponas, ditandai dengan tarian perang, tarian likurai, Natoni adat penerimaan dan pelepasan Tamu pemerintahan, pemberian bingkisan berupa pengalungan selendang.
Selanjutnya dilanjutkan acara pengambilan sumpah dan janji jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan penjabat kepala desa persiapan serta penyamatan tanda pangkat dan jabatan sekaligus penyerahan surat keputusan (SK) kepada penjabat kepala desa persiapan Noenapas dan Ponas.
Selain itu, dilakukan penandatanganan tugu prasasti desa persiapan Ponas oleh Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan.
Pantauan media soepost.com, hadir pada kesempatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan penjabat kepala desa persiapan Noenapas dan desa persiapan Ponas. Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan Drs. Seperius E. Sipa,M.Si, didampingi Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Selatan Johanis Lakapu, Staf Ahli Bidang Kesbang Apris Manafe, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jack Benu, Anggota DPRD Fraksi Hanura Dominggus Beukliu, Anggota DPRD Fraksi PKB Thomas Lopo, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten TTS Ardy Boimau, para pimpinan Organisasi perangkat Daerah (OPD), Turut menyaksikan acara pelantikan tersebut Camat Amanatun Utara, Camat Noebana, Danramil 1621-04 Amanatun dan anggota, Kapolsek Amanatun Utara dan anggota, Ketua Klasis Amanatun Utara, Romo Pastor Paroki Putain, Kepala UPTD Puskesmas Ayotupas, para Kepala Desa Fotilo, Nasi, Lilo, Tauanas, Muna, Noebana, para Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan Masyarakat Desa Persiapan Noenapas dan Desa Ponas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar