Araksi Dukung Audit Inspektorat Untuk 15 Desa Di TTS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Sabtu, 13 Juli 2024

Araksi Dukung Audit Inspektorat Untuk 15 Desa Di TTS


Liputan Tim Media Online Soe Post 
Editor Redaksi www.soepost.com 


TTS|Soepost.com,- Kebijakan PJ Bupati TTS Drs.Seperius E. Sipa.,M.Si agar Inspektorat melakukan audit khusus bagi lima belas desa yang gagal menyalurkan dana desa tahap I tahun 2024 mendapat dukungan dari Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi).


Hal ini disampaikan Kordinator Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan Donny Tanoen saat menghubungi media ini beberapa waktu yang lalu, 


"Araksi dukung kebijakan Pak Penjabat Bupati TTS biar dilakukan audit khusus bagi 15 Desa yang gagal mencairkan dana desa tahap I tahun 2024, dengan audit kita akan apa tau apa penyebab sampai 15 desa ini gagal Posting." Ucap Donny


Masih menurut Donny Tanoen, "Bicara dana desa, ada peran kades dan perangkatnya, ada juga pendampingan dari pendamping desa. Setelah itu masih melalui proses Verifikasi di tingkat kecamatan baru lanjut ke Dinas PMD untuk di asistensi."


"Artinya bahwa ada tahapan-tahapan yang dilewati melalui orang-orang yang paham dengan proses ini. Tapi kenapa sampai kejadian seperti ini terus terjadi setiap tahun, ini yang harus kita cari tau ada penyebabnya. Untuk itu, kita dukung penuh Pak Penjabat Bupati melalui Inspektorat agar secepatnya melakukan audit." Ucap Donny


Lanjut Donny, "Hasil penelusuran Araksi, persoalan tersebut ada pada SPJ, Dana Silpa dan Pajak. Ada yang dana Silpa dan pajak sudah tidak ada lagi, padahal anggarannya sudah terealisasi tapi pajak tidak dibayarkan. Artinya bahwa ini masalah administrasi, karena setiap tahun ini terjadi."


"Kami juga minta Dinas PMD jangan lepas tangan terkait nasib 15 Desa yang gagal mencairkan anggaran dana desa, karena mestinya setiap tahap pencairan dan realisasi harus sesuai peruntukkan dan di SPJ Kan baru cairkan dana tahap berikutnya tapi kalau cair semua baru ada pertanggungjawaban pasti akan mempersulit Pemerintah Desa."


"Misalnya di tahun 2023, tiga kali pencairan kemudian baru kejar SPJ di akhir tahun, ini kan rumit juga. Untuk itu harus ada audit khusus, jika ada temuan yang merugikan negara dan rakyat maka sesuai aturan. Harus ada pengembalian kerugian negara dalam waktu 60 hari, jika tidak setor direkomendasikan ke APH saja agar ada efek jerah."


"Biar teman-teman Kades dan Perangkat, bisa kerja sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Untuk asistensi, Araksi berharap Tim asistensi Dinas PMD dan TA Kabupaten bisa berkordinasi sehingga mereka ada pada satu ruangan, agar proses asistensi berjalan secara terpadu dan teman-teman Kades tidak bolak-balik untuk asistensi, ini juga ada keluhan dari Kades karena proses asistensi sering memakan waktu." Pungkas Donny Tanoen Kordinator Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman