Diketahui media ini, mantan Yerobeam Nitti dan Yones Tameno, diduga tersandung dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Silpa Desa Tunbaun Tahun Anggaran 2023 Sebesar RP.254.086.618.69
Sesuai surat laporan hasil verifikasi DD.ADD dan BHP TA 2023 Tim Kecamatan Amarasi Barat terhadap pengelolaan keuangan Desa Tunbaun. Bahwa telah di temukan dana silpa dari kegiatan-kegiatan yang tidak di realisasikan dengan total dana yang diduga digunakan oleh Kades dan Bendahara untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.254 086.618 69
Sesuai Informasi yang dihimpun media ini melalui salah satu masyarakat yang namanya tidak mau di sebut.
"Ada dana 100 juta yang digunakan oleh Bendahara Desa Tunbuan Yones Tameno untuk berfoya-foya." Ungkapnya
"Hal ini terbukti, karena Yonas Tameno telah mengakui perbuatannya dan perbuatannya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangi langsung oleh Plt. Kepala Desa Tumbuan, Leonardus Dirman.
Dalam surat pernyataan itu, Yones Tameno berjanji akan mengembalikan uang masyarakat pada tanggal 6 Juni 2024, namun sesuai informasi yang dihimpun sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikan.
Dalam isi surat pernyataan yang ditulis sendiri oleh Yones Tameno mengatakan bahwa apabila lewat tanggal pengembalian uang yang dijanjikan, dirinya minta untuk diproses secara hukum yang berlaku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar