Editor Redaksi www.soepost.com
TTS|Soepost.com,- Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Soe Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur, sesuai informasi yang diperoleh dari Ketua Stefanus Pobas, S.H telah membuka Posko Pengaduan Pilkada tahun 2024.
"Benar bahwa, sesuai hasil rapat dengan Pengurus DPC Peradi Soe. Maka disepakati bersama untuk membuka Posko Pengaduan Pilkada Timor Tengah Selatan Tahun 2024. Dimana rekan kami Advokat Ampera Seke Selan,S.H.,M.H ditunjuk sebagai Ketua dan Rekan Advokat Simon Tunmuni sebagai wakil Ketua sedangkan semua rekan-rekan Advokat menjadi anggota dari Posko yang telah kami bentuk. Kata Stefanus Pobas saat dihubungi media ini Senin 8 Juli 2024
Di tempat terpisah Ketua Posko Pengaduan Pilkada DPC Peradi Soe Timor Tengah Selatan Ampera Seke Selan,S.H.,M.H saat dihubungi media ini mengatakan terbentuknya Posko ini bertujuan untuk menerima pengaduan-pengaduan hukum terkait dugaan pelanggaran yang terjadi dalam Proses Pilkada di Kabupaten Timor Tengah Selatan.
"Posko Pengaduan Pilkada DPC Peradi Soe ini terbentuk merujuk pada adanya beberapa kejadian sebelum Pilkada berlangsung, seperti dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN yang terjadi dan beberapa kasus lain yang membuat kami untuk terpanggil dan membuka Posko Pengaduan Pemilik DPC Peradi Soe." Ucap Ampera Seke Selan,S.H.,M.H
"Kita independen tapi untuk menghargai lembaga resmi lainnya yang terkait dengan Pilkada, kami akan berkordinasi dan berkolaborasi dalam menindak lanjuti setiap pengaduan masyarakat yang masuk dan diterima di Posko DPC Peradi Soe." Jelas Ampera Seke Selan
Lanjut Ampera Seke Selan, Posko Pengaduan Pilkada Peradi Soe ini melayani pengaduan baik Online maupun offline. Untuk pengaduan Online bisa menghubungi nomor : +62 813-3921-2640 (Advokat Ampera Seke Selan,S.H.,M.H), 081 246 599 727(Advokat Simon Tunmuni, S.H) dan +6281338469703 (Advokat Yabes Nubatonis, S.H).
Sedangkan untuk pengaduan Off Line bisa langsung datang Kantor DPC Peradi Soe yang beralamat Jl. Nifunaulan, RT.002/RW.004, Nifunaulan, Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur. Rumah Ketua Peradi Soe Stefanus Pobas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar