TTS|Soepost.com,- Yermi Soleman Tse Kepala Desa Mio Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur akhirnya melakukan klarifikasi terhadap insiden yang terjadi antara dirinya bersama masyarakat di dusun IV pada beberapa hari yang lalu.
Ditemui dikediamannya, Kades Aktif Desa Mio ini mengatakan bahwa Insiden kemarin terjadi karena adanya salah paham atau mis komunikasi antara dirinya dengan keluarga Yefta Lopo.
"Bapa Yefta Lopo bersama istri dan semua keluarga mereka adalah masyarakat saya di Dusun IV Desa Mio, kejadian kemarin sampai ada beberapa aksi itu sebenarnya hanya karena kesalahpahaman saja antara saya dan mereka." Ucap Yermi
Masih menurut Kades, "Lokasi tanah di dusun IV Desa Mio itu sudah di kapling-kapling oleh Pemerintah Desa dan serahkan kepada masyarakat, baik dalam kepemimpinan saya maupun kades yang sebelumnya. Dimana setiap kapling tanah yang diberikan kepada masyarakat dengan ukuran 20 x 45 Meter Persegi dengan lebar 20 meter dan Panjang 45 meter."
"Jadi sepengetahuan kami Pemerintah Desa, bapak Yefta Lopo hanya diberikan hak untuk menempati luas lahan sesuai ukuran yang telah diserahkan pemerintah desa. Sehingga, lokasi tanah bapak Yefta itu berbatasan dengan tanah Bumdes yang rencananya kami akan dibangun gedung Bumdes." Ungkap Yermi.
Yermi Soleman Tse juga mengatakan tidak ingin ada masalah dengan masyarakatnya dan akan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik.
"Saya kemarin tidak ada niat atau rencana untuk lakukan tindakan seperti itu, hanya karena saat saya dan teman-teman perangkat desa pergi secara baik-baik untuk bertemu bapak Yefta Lopo dan keluarga. Kami disambut dengan marah-marah, bahkan ada kalimat-kalimat yang menurut saya tidak pantas diucapkan oleh istrinya Bapak Yefta Lopo."
"Hal ini sudah saya laporkan ke Pemerintah Kecamatan, tinggal menunggu panggilan biar kami sama-sama bertemu untuk berbicara mencari solusi terbaik seperti apa. Intinya saya tidak mau ada masalah dengan masyarakat sendiri, Kalau mau bermasalah pasti tidak seperti ini." Pungkas Yermi Soleman Tse
Diberitakan sebelumnya, rumah Yefta Lopo (47) warga dusun 4 Desa Mio Kecamatan Amanuban Selatan Kabupaten Timor Tengah Selatan. Yang sesuai pengakuannya telah ditempati sejak tahun 2008, sesuai surat penegasan yang ditandatangani Kepala Desa Mio Yermi Soleman Tse dengan Nomor surat 53.06.55.07/145/64/VII/2024 terancam akan digusur dalam waktu dekat apabila Yefta Lopo bersama seisi keluarga tidak mengosongkan rumah dan tanah yang telah ditempati 16 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar