Penanganan Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Polsek Amanatun Utara Terkesan Jalan Ditempat - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 11 Juli 2024

Penanganan Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Pada Polsek Amanatun Utara Terkesan Jalan Ditempat


Report Nyongki, Wartawan SP 
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com - Penanganan laporan perkara pidana penganiayaan terhadap korban Henderina Bani Cs, terkesan jalan ditempat. Pasalnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Amanatun Utara sejak bulan juni 2024, namun belum ada tindaklanjuti. 


Sesuai surat tanda penerimaan laporan (STPL) oleh pihak kepolisian sektor Amanatun Utara bernomor : STTLP/29/VI/2024/Sektor Amanatun Utara tertanggal 19 Juni 2024. Dengan terlapor atas nama Melki Sedek Taloim terkesan bungkam. 



Buntut dari laporan perkara pidana penganiayaan oleh pelapor Henderina Bani cs dengan terlapor Melkisedek Taloim. Duduk berdiri perkara tersebut, dipicu oleh masalah klaim kepemilikan lahan antara pelapor dan terlapor. Kejadian naas tersebut terjadi pada hari rabu tanggal 19 juni 2024, di RT.014/RW.007 Desa Skinu Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS. 


Kepada media online soepost.com Rabu, (10/07/2024). Pelapor selaku korban dugaan tindak pidana penganiayaan Henderina Bani cs, mempertanyakan penanganan kasusnya sudah sejauh mana oleh pihak polsek Amanatun Utara, karena kedua korban mengaku trauma dengan kejadian tersebut. 


"Kami ingin tau saja, penanganan kasus kami sudah bagaimana, karena sampai sekarang kenapa pelaku tidak ditahan, dia ada jalan-jalan dikampung ini. Nah waktu selesai lapor, dari polisi suruh kami pulang, nanti ada surat panggilan. Ini kami tunggu sudah mau 1 (satu) bulan, tapi belum ada informasi. Kami jujur dengan kejadian kemarin, kami takut, karena waktu itu ada ancaman",. Ungkap Henderina dengan nada seruan. 


Menurut korban Henderina Bani, persoalan tersebut bermula ketika Ia dan adiknya melakukan pembersihan pada lokasi kintal milik mereka, karena sesuai edaran informasi dari Pemerintah Desa Skinu melalui para ketua rukun tetangga (RT), dalam rangka kegiatan bulan bhakti gotong royong masyarakat (BBGRM) semua lahan dipinggir jalan harus bersih. 


"Ini masalah awalnya dari kami bersihkan lahan, karena Bapak RT kasih tau bahwa dari Desa minta untuk kami yang punya tanah atau kintal didepan rumah dan pinggir jalan, harus dibersihkan", tutur Henderina. 


"Maka hari rabu tanggal 19 juni 2024, sekitar jam 4 (empat) sore. Saya dengan mama Osma, kami bersihkan lahan kintal kami punya dibawah-red, (lahan yang dipersoalkan), tapi Melki teriak dan suruh kami untuk berhenti bersihkan, karena itu bukan kami punya kintal, tapi dia punya kintal", Sambung Henderina sembari menirukan ungkapan Melki Sedek Taloim ketika melapor kepada Ketua Rt bahwa "Rt. tolong kasih tau dong supaya jangan bersihkan karena nanti bermasalah". 


Infomasi yang dihimpun media ini, sebelumnya terlapor Melki Sedek Taloim telah menginformasikan persoalan saling klaim lahan tersebut kepada ketua RT agar memberitahu kepada Henderina dan Osma agar jangan coba-coba bersihkan lahan tersebut, karena menurut Melki Sedek Taloim, bahwa Lahan tersebut adalah miliknya, bukan milik Henderina Bani dan Osma Bani. 


Akibatnya informasi tersebut terkesan tidak didengar, hingga akhirnya berhujung tindakan penganiayaan oleh Melki Sedek Taloim kepada korban Henderina Bani dan Osma Bani. 


Persoalan ini pun sempat dimediasi oleh Ketua Rt. Sem Lopo, namun akhirnya berujung tindakan penganiayaan dengan terlapor Melkisedek Taloim sebagai pelaku. 


Kronologi penganiayaan terhadap kedua korban dengan cara memukul korban Henderina Bani (50), menggunakan balok kayu tepat mengena pada bahu kanan korban. Selain memukul, pelaku juga mencekik leher korban yang mengakibatkan luka lecet. Selain itu, terlapor/pelaku Melki Sedek Taloim juga menendang dan memukul dengan tangan pada bagian belakang tubuh korban mama Osma Bani (47). 


Selain mempertanyakan perkembangan kasusnya, Korban penganiayaan Henderina Bani pun menyayangkan hasil visum at repertum oleh dokter pada Puskesmas Hauhasi Kecamatan Toianas, yang tak kunjung diterima. 


"Kasihan, Lapor di polisi juga belum ada informasi, kami datang visum di Puskesmas Hauhasi, mereka tidak kasih tau kami hasil visum, malah mereka bilang ke kami, korban tidak boleh memegang surat hasil visum. Nah yang jelas yang mana". Imbuh Henderina Kasihan. 


Tuntutan kedua korban agar masalah ini segera ada kejelasan, karena ada unsur dendam. Dan dengan adanya kejelasan mereka dapat beraktifitas secara aman. Namun jika di polsek tidak ada kejelasan, maka mereka akan melaporkan langsung ke Polres TTS. 


"Kami mohon, kalau bisa ada kejelasan dan diusut tuntas. Kami juga mohon perlindungan, kami trauma, apalagi kejadian kemarin kami diancam. Kami takut, jadi kami tidak bisa pergi ke Air, ke Kebun. Kami takut, karena pelaku ada jalan jalan dikampung. Tapi kalau di polsek tidak ada kejelasan, kami akan lapor ke Polres biar jelas". Tandas Henderina sembari berharap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman