Liputan Tim Media Online Soe Post
Editor Redaksi www.soepost.com
TTS|Soepost.com,- Keterlambatan beberapa desa dalam melaporkan pertangungjawaban pengelolaan keuangan desa menjadi perhatian serius Dinas PMD Kabupaten Timor Tengah Selatan dibawah pimpinan Drs. Christian Tlonaen.
Dihubungi media ini, 29 Juli 2024. Christian mengatakan Pengelolaan Dana Desa harus taat asas.
"Syalom, Pengelolaan Dana Desa HARUS TAAT ASAS. Ada tiga Asas yang harus diperhatikan, diantaranya Tepat Aturan, Tepat Sasaran dan Tepat Waktu." Tegas Christian
Ditempat terpisah menyikapi keterlambatan Kordinator Araksi Kabupaten Timor Tengah Selatan Donny Tanoen saat dihubungi media ini mengatakan aturan pengelolaan dana desa itu jelas di Undang-Undang No.6 tahun 2014.
"Terkait pengelolaan dana desa itu UU 6 2014 sudah jelas mengatur tentang adanya pendamping lokal desa, pendamping kecamatan di tambah kasi PMD dan camat serta kordinator TA dan Dinas BPMPD Kabupaten." Kata Donny
Artinya setiap perencanaan itu sudah di rencanakan secara matang mulai dari musdus sampai musdes serta di kawal oleh pendamping sampai asistensi, untuk itu pelaksanaan mestinya berjalan dengan baik.
Namun bagi saya ada kelemahan di pengawasan sehingga tidak di pungkiri SPJ Fiktif yang di loloskan oleh kecamatan saat verifikasi sampai adanya rekomendasi dari Camat kemudian terbitlah SP2D oleh dinas BPMPD.
Pertanyaannya saat pemdes ajukan pencairan dana kegiatan fisik maupun program pemberdayaan itu bisa di sertifikasi oleh pendamping dasarnya apa ?
Mestinya apa yang di rencanakan itu yang di kerjakan namun terkadang banyak hasil musdes gugur saat asistensi contoh kasus beli sayur di pasar untuk program stunting namun aneh notanya dari toko.
Donny Tanoen berharap Dinas PMD bisa memberikan fokus perhatian kepada desa-desa yang setiap tahun mengalami hal yang sama dalam pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar