Setelah Hamil, Oknum Guru PNS Terlantarkan YS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 29 Juli 2024

Setelah Hamil, Oknum Guru PNS Terlantarkan YS


Liputan Jitron Tamonob
Editor Redaksi www.soepost.com


BOKING/TTS-Soepost.com,- Berpacaran sejak 13 Januari 2024, JH Oknum guru PNS pada SMP Satap Nano Desa Nano Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan diduga menghamili YS wanita 25 tahun kemudian tak bertanggungjawab dan menelantarkan YS.


Ditemui dikediamannya YS menceritakan kejadian yang dialaminya, hingga sekarang mengandung  anak hasil hubungan dengan JH dalam usia kehamilan kisaran lima menuju enam bulan.


"Enam tahun saya dengan JH pacaran, kenal di tanggal 13 Januari 2017 dan JH akhiri hubungan kami di tanggal 12 Februari 2024. Entah karena alasan apa hubungan kami diakhiri kami, padahal waktu awal dia(JH) yang ingin punya anak. Setelah saya hamil, justru dia(JH) tinggalkan saya." Kata YS sambil berlinang air mata.


Dikisahkan YS, "JH punya kos di belakang Gereja Efata Soe, disitulah tempat kami bertemu. Awal menjalani hubungan, JH sering memaksa saja untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri, tetapi saya tidak mau.


Sampai  akhirnya JH janji mau lamar dan jadikan saya istri disitulah saya dan dia mulai melakukan hubungan layaknya suami dan istri. Sampai saya hamil di bulan Februari 2024. 


Setelah mengetahui hamil, saya hubungi JH dan berikan informasi ini. Awalnya dia(JH) bersyukur dan minta terima kasih ke Tuhan karena usahanya tidak sia-sia lalu meminta agar saya jaga kandungan. 


Namun kemudian komunikasi JH mulai putus dan hingga sekarang tidak ada lagi komunikasi dengan saya. Karena dia (JH) Pegawai Negeri Sipil saya berharap Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan bisa bantu saya untuk selesaikan kejadian yang saya alami dengan JH yang adalah seorang guru. Jelas YS.


Hingga berita ini dilansir JH Oknum Guru PNS SMP Satap Nano sudah dihubungi tapi belum menjawab.


Informasi terupdate, peristiwa ini sudah dilaporkan YS ke pihak kepolisian demi mencari keadilan atas kejadian yang dialaminya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman