TTS|Soepost.com,- Penyelenggaraan Musyawarah Desa (Musdes) pra-pelaksanaan sosialisasi kegiatan pada dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun anggaran 2024 sebagai wujud transparansi pengelolaan dana desa (DDS), secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Tujuan pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) pra ini, merupakan syarat teknis penyampaian informasi usulan masyarakat berdasarkan perencanaan kegiatan dalam dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) dan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa) tahun 2024. Sebelum kegiatan tersebut direalisasikan bagi masyarakat pemanfaat.
Kepala Desa Tauanas Gersom Kase dalam arahannya sekaligus membuka dengan resmi kegiatan tersebut pada Rabu, (10/07/2024), bertempat di Desa Tauanas. Mengatakan bahwa Musyawarah Desa (Musdes) pra-pelaksanaan kegiatan sosialisasi merupakan syarat teknis pengelolaan dana desa (DDS), sebelum ada realisasi anggaran dan pelaksanaa kegiatan yang didanai dana desa (DDS).
"Musdes pra ini merupakan syarat wajib bagi pemerintah desa, ini perintah aturan. Jadi sebelum dana desa (DDS) dicairkan dan dikelola untuk kegiatan desa yang bapak mama usulkan pada musyawarah desa perencanaan (Musdes) dalam dokumen rencana kerja pemerintah desa (RKPDesa) di tahun 2024. Maka wajib kami informasikan kepada masyarakat (bapak-mama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan undangan semua unsur dalam musyawarah desa", Ungkap Kades Gersom.
"Pemerintah desa melalui pelaksana kegiatan kepala urusan dan tim pelaksana kegiatan (TPK), akan mensosialisasikan melalui papan informasi dan baliho yang dipajang pada kantor desa, maupun fasilitas umum lainnya". Sambung Gersom.
Kesempatan yang sama, Pendamping Desa Kecamatan, Antoni L.B. Kase mengharapkan dukungan dan kerjasama semua pihak dalam pengelolaan dana desa (DDS). Perpanjangan masa jabatan kepala desa, dengan kerberhasilannya tergantung dukungan masyarakat.
"Apa yang kami fasilitasi dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban, kami mengharapkan kerjasama Pemerintah Desa, BPD dan semua unsur. Tambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun, maka keberhasilan pembangunan dan program kerja sesuai visi misi kepala desa tergantung dukungan semua pihak". Ungkap Pendamping Desa.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tauanas Jermias F. Nipu mengapresiasi penyelenggaraan musdes pra, bahwa musyawarah desa (Musdes) sebagai sarana bagi pemerintah desa dan masyarakat untuk bermusyawarah dan bermufakat. Ia pun meminta semua pihak untuk berpatisipasi dan turut mengawasi setiap kegiatan yang didanai oleh dana desa (DDS).
"Kami ucapkan terima kasih atas pertemuan musdes hari ini, karena sebelum cair dana dan kegiatan berjalan, sudah ada sosialisasi, artinya ada keterbukaan informasi dari pemerintah desa. Harapan kami, apa yang pemerintah desa sampaikan adalah perintah aturan. Keberhasilan program pemerintah tidak terlepas dari pengawasan dan dukungan masyarakat".
Ketua BPD Jermias menambahkan terkait realisasi kegiatan tahun anggaran 2023, berupa jaringan perpipaan air bersih yang sumbernya tertutup longsor, dan mengakibatkan masyarakat tidak menikmati, agar pemdes kembali berembuk bersama semua tokoh untuk mencarikan solusi.
"Kondisi sumber mata air yang terdampak longsor, yang dikerjakan dengan dana desa (DDS) tahun 2023, namun karena kondisi alam, masyarakat tidak lagi mendapat suplay air, pemerintah desa perlu berembuk bersama orang tua untuk mencarikan solusi. Sebagai mitra Pemdes, kita mendukung pelaksanaan kegiatan APBDesa Tauanas Tahun Anggaran 2024", Sambung Ketua BPD 13 dengan masa kerja 13 tahun.
Pantauan awak media soepost.com, hadir pada musyawarah tersebut, Kepala Desa Tauanas, Tenaga Pendamping Desa (PD) Kecamatan, Ketua dan Sekretaris BPD Tauanas, Pendamping Lokal Desa (PLD), Ketua TP. PKK Desa Tauanas, Perangkat Desa, Tenaga Kesehatan Desa (Bidan dan Perawat), Kader Posyandu. Kader Pembangunan Masyarakat (KPM), Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Rukun Tetangga (RT), Kasatgas Linmas, Rukun Wilayah (RW) Tokoh Adat, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, Kader Teknik Desa (KTD).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar