Liputan Tim Media Siaga
Editor Redaksi www.soepost.com
Jakarta|Soepost.com,— Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasdem (DPP-Partai Nasdem) resmi menentukan sikap dengan menerbitkan SK Model B Persetujuan Parpol KWK. Sebelumnya, partai ini hanya menerbitkan rekomendasi kepada pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu untuk berkonsolidasi dengan partai lain agar secara elektoral layak ikut Pilkada Gubernur NTT maka, kini diterbitkanlah keputusan terbaru.
Dalam keputusan terbarunya ini, DPP Partai Nasdem No: 124-Kpts/PPC/DPP-Nasdem/VIII/2024 menyebutkan tentang adanya Persetujuan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi NTT dari Partai nasdem.
Dalam copyan SK yang diterima media ini menyebutkan bahwa memberikan persetujuan kepada pasangan calon gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi dan calon wakil gubernur Adrianus Garu.
“Memerintahkan kepada DPW Partai Nasdem Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk melaksanakan pendaftaran pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama. Surat keputusan ini wajib dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk kepentingan lain,” demikian bunyi SK yang ditetapkan di Jakarta 1 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Surya Paloh selaku ketua umum dan Hermawi Franziskus Taslim sebagai sekjen DPP Partai Nasdem.
Penyerahan SK ini berlangsung di Nasdem Tower, Jakarta, Selasa (23/8/2024). Hadir dalam momentum itu, Cagub Simon Petrus Kamlasi bersama Cawagub Adrianus Garu. Keduanya didampingi Ketua DPW PKB NTT, Alo Malo Ladi. Sementara dari pihak DPP Nasdem, hadir Julie Sutrisno Laiskodat dan sejumlah pengurus lainnya.
Kepada media ini, Cagub Simon Petrus Kamlasi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima SK dari DPP Partai Nasdem.
“Benar, kami sudah menerima SK dari Partai Nasdem. Terimakasih kepada pimpinan dan seluruh pengurus Partai Nasdem yang sudah mengakomodir kami untuk berkompetisi dalam Pilgub NTT nanti dengan menyerahkan SK final bagi saya dan Pak Adrianus Garu. Kami segera mempersiapkan dokumen lainnya untuk mendaftar ke KPU.” Tegas jenderal TNI ini.
Dengan diterbitkannya SK dari partai Nasdem maka tiga partai, sudah menerbitkan SK final masing-masing Nasdem (8 Kursi), PKB (7 Kursi) dan PKS (1 kursi). Sejauh ini, hanya paket yang mengusung SIAGA untuk NTT Maju inilah yang mendapat SK. Lainnya masih berupa rekomendasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar