Editor Redaksi www.soepost.com
TTS|Soepost.com,- Buntut sikap tak terpuji yang diduga dilakukan Kepala UPT Puskesmas Boking Marcel Kase, seperti pemberitaan pada beberapa media dimana turut melegalkan aktifitas haram alias judi pada perayaan HUT Ke-79 RI tingkat Kecamatan Boking.
Mendapat perhatian bahkan kritikan oleh berbagai pihak dan mendesak Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan untuk segera memanggil Kepala UPT Puskesmas Boking untuk diproses.
Desakan inipun direspon oleh Pemerintah Kabupaten TTS melalui Sekertaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Timor Tengah Selatan, George R. Pelondou diruang kerjanya. Rabu, (21/08/2024).
Dalam pernyataannya, George mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Kepala UPT Puskesmas Boking untuk diperiksa.
"Terima kasih atas laporannya, segera kita melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap bersangkutan." Ucap Sekretaris BKPSDMD Kabupaten TTS.
Menurut Sekretaris BKPSDMD bahwa tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan publik yang dapat dicontoh.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS), adalah pelayanan publik, sehingga harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat. Jika terindikasi melakukan hal tidak terpuji yakni terlibat dalam melegalkan judi, maka akan ditindak sesuai disiplin ASN yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 94 tahun 2021". Ungkapnya.
Lanjutnya, sesuai laporan yang di terima BPKSDMD Kabupaten. Kepala UPT Puskesmas Boking dalam waktu dekat akan di panggil untuk dilakukan pemeriksaan dan jika terbukti, bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan serta dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat karena ini adalah citra dan wibawa PNS dalam melaksanakan tugas."Tegasnya
"Kami di BKD akan melakukan tindakan pemeriksaan lurus tanpa melihat kau siapa dan jabatanmu apa, sehingga menunjukan komitmen dan sumpah jabatan sehingga kami tidak mau melakukan sesuatu atas kepentingan atau penilaian yang kurang objektif." Sambung Sekertaris BKPSDMD
George pun menegaskan bahwa di BKPSDMD taat asas dan prosedur, sehingga informasi ini, akan segera disampaikan kepada Penjabat Bupati TTS untuk mengeluarkan surat pemeriksaan.
"Kita akan sampaikan informasi ini ke Penjabat Bupati, untuk segera tim melakukan pemeriksa yang terdiri dari BKPSDMD, Pol PP, Inspektorat dan Bagian Hukum, serta Dinas Kesehatan selaku atasan langsung dari Kepala UPT Puskesmas Boking." Tandas George.
Terpisah Ketua Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (ARAKSI) TTS Donny Tanoen, SE. Mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut Dinas Kesehatan Kabupaten TTS terkait hal tersebut.
"Sesuai amanat PP 94 tahun 2021, mestinya Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS sebagai atasan Langsung dari yang bersangkutan, Kepala UPT Puskesmas Boking, harus melakukan BAP terhadap bersangkutan untuk dilaporkan kepada pejabat diatasnya yakni Penjabat Bupati dan Penjabat Sekda selaku pembina Aparatur Sipil Negera (ASN) di daerah ini. Tapi apakah ini sudah dilakukan atau belum?". Ungkap Ketua Araksi.
Lantas Ketua Araksi menegaskan bahwa jika bersangkutan terbukti, wajib diberikan saksi.
"Jika BAP yang dilakukan dan terbukti melanggar PP 94, maka wajib dikenai saksi berupa sanksi moral dan sanksi Adminstratif. Namun Ketua Araksi pun turut mempertanyakan hal itu,, sudah dilakukan atau tidak.?"Pintanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar