Boking-TTS|Soepost.com - Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 tahun 2024, di Kecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur diwarnai beragam hiburan. Namun anehnya, dari semua hiburan, terdapat salah satu yang menarik adalah judi bebas, berupa dadu kuru-kuru, kartu dan bola guling.
Informasi yang dihimpun dari penuturan salah seorang warga masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, menjelaskan bahwa ada kesepakatan antara penjudi, panitia dan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Boking.
"Itu sudah ada kesepakatan bersama Kepala Puskesmas Boking. Oknum anggota Polisi Sektor (Polsek) Boking dan Panitia HUT RI ke-79". Ungkap sumber-red
Legalnya aktifitas judi bebas tersebut, disebutkan ada istilah kordi berupa (penerimaan uang) yang di bayarkan oleh pihak bandar judi setiap malam kepada pihak yang disebutkan.
"Kalau Bola guling itu kordi Rp. 8.000.000 (delapan juta), Kuru - Kuru Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus), sehingga aktifitas perjudian tersebut berjalan aman hingga larut malam. "Jelas sumber-red"
Lanjutnya, aktifitas judi yang di larang secara aturan, justru luput dari aparat penegak hukum.
"Judi ini dilarang keras oleh undang - undang, tetapi anehnya judi bisa berjalan lancar dan ditonton oleh pihak yang berwenang, aneh". Terang sumber - red.
Terpisah Kepala Puskesmas Boking, Marsel Kase yang disebutkan namanya terlibat dalam kesepakatan, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Benar pada kegiatan judi malam itu atas kesepakatan bersama dengan para bandar judi dan mereka menyiapkan putusan kordi sehingga melakukan uji coba pada selasa malam itu". Imbuhnya.
Setelah aktifitas uji coba judi tersebut, tidak lagi berjalan, karena ada perselisihan paham antar bandar. Sehingga hari ini, Jumat (16/08/2024), telah terjadi lagi kegiatan judi di lapangan perayaan, tetapi tidak tau siapa yang izinkan mereka bermain.
Lantas menurut Kapus, jika ingin untuk ada kegiatan judi, maka harus duduk bersama untuk melakukan kesepakatan lebih dulu, sehingga perjudian tersebut boleh berjalan dengan baik." Katanya
Camat Boking, Elam E. Metkono, SH yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, menjelaskan, bahwa sesuai instruksi Bupati TTS terkait kegiatan perjudian tidak diijinkan dalam perayaan HUT RI tahun ini. Dirinya juga menepis hal tersebut, jika dirinya telah menegaskan sejak awal pembukaan perayaan HUT RI ke-79.
"Saya tidak pernah mengijinkan, karena kegiatan tersebut sangat tidak baik. Jika kedapatan ada kegiatan tersebut berjalan dalam lapangan perayaan itu bukan ijin saya. "Ucap Metkono.
Lanjut Camat, dirinya mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang melakukan aktifitas judi tersebut.
"Iya ada informasi bahwa ada masyarakat dari Desa Fatumanufui yang melakukan hal aktifitas tersebut, maka saya langsung menelepon Kepala Desa Fatumanufui untuk memastikan terkait perjudian itu dan sekaligus meminta untuk segera amankan, karena jika kepala desa tidak mampu mengamankan maka dengan sendirinya kepala desa itu yang akan diamankan. "Tegas Camat Boking
Terpisah Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Boking Iptu. Imade Arsan yang dikonfirmasi via Telpon, menepis informasi tersebut bahwa tidak ada aktifitas judi bebas dalam perayaan HUT RI Ke-79 Tingkat Kecamatan Boking.
"Tidak ada, dan saya juga tidak dapat informasi terkait kegiatan ilegal tersebut. Saya tadi malam baru datang dari Soe karena ada kegiatan. Kalau ada, saya suruh bubarkan," Tegasnya.
Kapolsek juga menambahkan, "Tunggu Beta minta anggota cek ee kaka," Pungkasnya.
Meski hasil konfirmasi oleh Camat Boking dan Kapolsek Boking, bahwa aktifitas judi bebas tidak ada. Namun beredar video pendek berdurasi 4 detik, yang menunjukan aktifitas judi bola guling dan kuru-kuru yang menjelaskan kebenaran adanya aktifitas judi bebas yang berlangsung dilapangan umum, Kecamatan Boking, dalam rangka perayaan HUT ke-79 Tingkat Kecamatan Boking Tahun 2024.
Kejadian ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Boking, yang mengharapkan perayaan HUT RI Ke-79 berlangsung dengan khidmat tanpa adanya kegiatan yang melanggar hukum.
Dugaan keterlibatan aparat dan panitia dalam membekingi aktivitas judi semakin memperburuk situasi. Kondisi ini mengundang desakan untuk dilakukan penyelidikan lebih mendalam, dan perlu tindakan tegas terhadap para pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar