Pj. Bupati TTS : Jika Kapus Boking Terbukti Akan Ditindak Tegas - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 27 Agustus 2024

Pj. Bupati TTS : Jika Kapus Boking Terbukti Akan Ditindak Tegas

Ket Foto : Penjabat Bupati TTS, Drs.Serperius E.Sipa, M.Si

Liputan Nyongki Linome 
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com - Tindakan tak terpuji, yang diduga dilakukan Kepala UPT Puskesmas Boking Mercal Kase, yang turut berperan melegalkan aktifitas haram judi pada perayaan HUT Ke-79 Republik Indonesia (RI) tingkat Kecamatan Boking dinilai tidak patuh terhadap aturan disiplin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan jika terbukti akan mendapatkan sanksi tegas dan akan dicopot dari jabatannya. 

Keterlibatan ASN tersebut, karena perannya menyusun terlaksananya aktivitas haram (Judi) yang berlangsung dilapangan umum Kecamatan Boking. 

Tidak saja menyusun jalannya aktivitas haram tersebut, tindakan negosiasi pun diduga dilakukan oleh Kepala UPT Puskesmas Boking dan oknum Polsek Boking dengan para penjudi soal nominal uang koordinasi demi keamanan, kelancaran aktivitas haram tersebut. 

Tindakan nekat oknum ASN tersebut dinilai tidak patuh terhadap aturan disiplin PNS. Bahkan dianggap mencederai marwah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang seharusnya menjadi pelayan dan teladan bagi masyarakat dalam melaksanakan tugasnya, bukan berperan sebagai pengurus aktivitas haram alias judi. 

Kendati demikian, jika oknum ASN tersebut terbukti melakukan hal tersebut maka akan ditindak dengan sanksi sesuai undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Penjabat Bupati TTS Drs. Seperius E. Sipa, M.Si yang dikonfirmasi wartawan. Senin, (26/08/2024) terkait dugaan keterlibatan oknum ASN dalam melegalkan judi pada perayaan HUT Ke-79 RI di Kecamatan Boking, bahwa pihaknya melalui Dinas Kesehatan dan Tim terpadu telah berproses. 

"Dinas kesehatan sudah ambil keterangan dan peningkatan sudah di Tim terpadu Kabupaten. Tim terpadu akan ambil keterangan dan kalau memang itu benar, tentunya kita proses sesuai dengan ketentuan dan kita akan berikan teguran sesuai PP 49 tahun 2021." Ungkap Pj. Bupati. 

Menanggapi persoalan tersebut, Penjabat Bupati TTS Seperius E. Sipa menegaskan bahwa judi tidak dibenarkan. Jika terbukti ada oknum ASN yang terlibat, tidak ada ampun dan tetap ditindak sesuai aturan yang ada.
  
"Kemarin saya sudah tegaskan, selama perayaan HUT Ke-79 RI, dan kegiatan dipasar malam, pameran, fastival, yang ada TTS, tidak ada aturan yang memperbolehkan judi. Baik itu bola guling, kuru-kuru, taji ayam, main kartu. Maka apabila ada oknum, apalagi ASN yang terlibat dalam aktivitas judi, maka kita akan proses sesuai ketentuan." Tegas Mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTS. 

"Kalau kesalahan yang dia lakukan menjurus ke hal menyalahi PP 94 akan masuk kategori hukuman berat dan akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kapus." Sambung Penjabat Bupati TTS saat ditanya awak media.

Penjabat Bupati TTS pun menjelaskan jika tim terpadu akan menunggu keterangan dari pihak Polres TTS terhadap hasil pemeriksaan keterangan dari Kapolsek Boking. Lantas Sipa pun konsisten agar hal tersebut tetap diproses. 

"Dari Polres perlu ada keterangan dari Pak Kapolsek Boking, Ya kita berharap bahwa hal ini akan tetap kita proses biar ada  pembelajaran bagi semua ASN pada Lingkup Pemda TTS."Tandas Pj. Bupati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman