5 Bulan Beraksi, Pencuri Anjing Dan Kucing, Dibekuk Warga Bihati - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 17 September 2024

5 Bulan Beraksi, Pencuri Anjing Dan Kucing, Dibekuk Warga Bihati


Penulis Jitron Tamonob 
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com - Delapan pria tertangkap tangan warga saat hendak mencuri hewan peliharaan anjing dan kucing disekitar wilayah Desa Manufui Kecamatan Santian Kabupaten Timor Tengah Selatan Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Kedelapan pria tersebut dibekuk warga Bihati, Desa Manufui sekitar pukul 22.00 wita pada. Senin, (16/09/2024). Mereka dibekuk ketika melangsungkan aksi mereka dengan menggunakan racun potas di sepanjang jalan Meta, Belhaumeni hingga Bihati Desa Manufui, Kecamatan Santian.

Aksi nekat kedelapan pria tersebut sebenarnya, sudah menjadi incaran warga setempat. Pasalnya, tindakan kedelapan oknum tersebut sudah sangat meresahkan warga Bihati, Meta dan Belhaumeni.


Diketahui media ini aksi para pencuri sudah berlangsung selama 5 bulan dimana masyarakat mengalami kehilangan hewan peliharaan berupa anjing, kucing, ayam dan babi. 


Identitas kedelapan pria pelaku pencurian tersebut yakni A.L(46) warga desa Manufui yang diduga sebagai perantara alias dalang dibalik tindakan pencurian. J.T(17), A.L(20), O.E.M(39), A.M(46), S.L(24), O.N(19), Y.M (17). 


Ketujuh identitas pria yang disebutkan berasal dari Desa Skinu Kecamatan Toianas, Kabupaten TTS, dan bukan warga Desa Manufui Kecamatan Santian. 


Pantauan awak media ini pada Selasa, 17 September 2024, kedelapan pria tersebut diarak warga Bihati Desa Manufui Kecamatan Santian mengelilingi wilayah Bihati, Meta dan Belhaumeni dengan memikul barang bukti berupa tiga ekor Anjing berbulu putih, hitam dan kuning, serta dua ekor kucing berbulu kuning. Dan kelima hewan hasil pencurian tersebut, merupakan barang bukti yang sudah mati. 


Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, kedelapan pria tersebut, dalam melancarkan aksinya menggunakan obat yang mengandung zat adaptif berupa racun potas. 


Dalam mendukung kelancaran aksi nekat kedelapan pria tersebut, terdapat dua unit kendaraan roda dua merk honda revo degan nomor polisi DH 4204 KL, DH 4140 HN. 


Selain kedua kendaraan roda dua bermerk Honda, terdapat satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi W 3529 JM serta satu unit kendaraan Suzuki Smash tanpa nomor polisi. 


Keempat kendaraan roda dua tersebut digrebek warga yang diyakini digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Selain keempat kendaraan tersebut, terdapat juga zat adaptif alias potas sebagai racun ketika kedelapan pria melancarkan aksi mereka. 


Babinsa Koramil 1621-04 Amanatun yang bertugas sebagai anggota Posramil Kecamatan Santian Kopda Yohan Aleksander Nokas. Ketika dikonfirmasi awak media ini, membenarkan peristiwa tersebut. 


"Iya benar kedelapan orang pelaku pencurian anjing dan kucing ini sudah diamankan. Dan kedelapan orang ini sejak lama jadi incaran warga. Mereka jalan malam mengendarai sepeda motor. Dan taktik lapangannya adalah satu motor (kendaraan roda dua) dahulu sebar racun, sementara motor (kendaraan roda dua) lainnya susul untuk ambil hewan yang sudah mati terkena racun. Artinya taktik ini sudah sering dipakai oleh para pelaku untuk membunuh hewan anjing dan kucing" Ungkap Babinsa Aleks. 


Menurut Babinsa Aleks, tindakan pencurian sudah sangat meresahkan masyarakat dalam wilayah binaannya. Dirinya meminta agar penyakit masyarakat di desa ini ditindak setimpal sesuai aturan. 


"Ini kejadian sudah sangat meresahkan kita punya orang tua, bahkan sudah berulang kali mengalami kejadian ini. Kami dari keamanan dalam hal ini Babinsa sebagai mitra masyarakat. TNI-AD minta agar kasus pencurian ini ditindak oleh pihak Kepolisian, agar orang tua kita yakni masyarakat yang mengalami hal ini atau sebelumnya pernah mengalami hal ini, bisa puas. Karena selama ini sudah terlalu banyak keluhan dari orang Tua, terkait dengan kehilangan hewan dan ternak piaraan mereka" Pinta Babinsa Santian. 


Hal senada juga disampaikan Adriana Tamonob, yang merupakan salah satu korban pencurian. Dirinya meminta pihak penegak hukum untuk memproses para pelaku sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. 

"Sebagai korban, saya minta untuk delapan orang pelaku ini, diproses sesuai hukum yang berlaku dan dihukum setimpal dengan apa yang mereka perbuat. Karena tidak ada yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sekarang yang dibunuh hewan, jangan sampai manusia juga". Pinta mama Adriana 


Terpisah, awak media mengkonfirmasi persoalan tersebut dengan Kanit Reskrim Polsek Boking AIPDA Gotlif Nila, melalui telepon seluler. Dirinya membenarkan hal tersebut dan sementara ditangani oleh pihaknya. 


"Iya benar ada kejadian tersebut saat ini Polsek Boking sementara tangani di TKP, untuk segera kita naikan ke Polres" Ungkap Kanit Res Boking melalu telfon seluler.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman