TTS|Soepost.com, - Beredarnya retribusi parkiran siluman yang tertera logo Pemda Kabupaten TTS, Kodim 1621 TTS, dan Dinas Perhubungan Kabupaten TTS pada pameran pembangunan dalam rangka meriahkan HUT Ke-79 RI dan peringatan HUT Ke-102 Kota SoE, yang diduga turut terlibat oknum ASN pada Dishub Kabupaten TTS.
Atas kejadian tersebut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS melalui Sekretaris Dinas Andhy Kalumbang, S.Ip, didampingi Ketua Araksi TTS Dony Tanoen, SE menemui Komandan Kodim (Dandim) 1621 TTS dan meminta maaf atas kejadian tersebut.
"Mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, kami memohon maaf atas kejadian yang mencoreng Institusi Kodim 1621 TTS. Dan secara internal, kami akan melakukan pembinaan disiplin sesuai amanat PP 94 tahun 2021. Jelas Andhy
Menurut Sekdis, atas perbuatan oknum staf pada Dishub TTS dengan mengedarkan karcis retribusi parkir tersebut, telah diketahui dan segera diproses.
"Atas perbuatan oknum ASN pada Dishub TTS, kita sudah ketahui dan akan segera di BAP. Hasil BAP akan kita sampaikan kepada Bapak Penjabat Bupati TTS, selaku pembina Aparatur Sipil Negara (ASN). Ungkap Andhy
Permintaan maaf Sekretaris Dishub TTS Andhy Kalumbang, S.Ip mewakili Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, diterima dan dimaafkan oleh Komandan Kodim 1621 TTS Letkol Inf. Sobirin, S.Ag.
"Atas nama Kodim 1621 TTS saya maafkan dan saya mengapresiasi Dinas perhubungan TTS melalui Pak Sekdis yang mendatangi kantor kami dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ini sesuatu yang luar biasa". Kata Sobirin.
"Kita berharap agar kedepan hal-hal seperti ini tidak terulang lagi. Baik oleh staf ASN maupun pihak lain. Apalagi mengatasnamakan Dinas Perhubungan maupun Kodim 1621 TTS dan Forkopimda. Sambungnya sambil meminta agar bersangkutan ditindak sesuai disiplin aturan aparatur sipil negara (ASN).
Meski hasil konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Andhy Kalumbang, S.Ip menepis pertanyaan wartawan jika beredarnya retribusi parkiran siluman tersebut tidak dibenarkan. Bahkan Ia pun mengecam jika kejadian tersebut adalah pemalakan liar yang melanggar hukum.
Terkait kejadian ini, dirinya pun meminta pihak Kepolisian Polres TTS untuk tindak tegas oknum nakal tersebut.
"Dinas tidak melangkahi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, karena retribusi parkir sudah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024. Dan yang berhak mengeluarkan dokumen tersebut adalah Bapenda, dan Dishub pada bidang Terminal yang menjalankan untuk penagihan retribusi parkiran, dan itu sah. Sehingga jika beredar retribusi parkir selain yang keluarkan Bapenda, maka itu tidak benar. Dan saya mohon pihak kepolisian untuk tindak tegas oknum tersebut" Tegas Andhy.
Hal mengejutkan pun disampaikan Sekdis Perhubungan bahwa persoalan dengan modus retribusi parkir siluman sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan ketika dirinya sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan pun, Ia menemukan beberapa permasalah kaitan dengan parkir. Dan pihaknya sudah lakukan evaluasi.
"Saya sudah temukan beberapa persoalan yang sama. Dan saya mau bilang bahwa Parkiran di TTS sudah sangat Emergency (Kritis), karena ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Yang sebenarnya sumber PAD TTS, terbesar salah satunya adalah parkiran. Tapi dimanfaatkan oleh oknum tertentu, dan saya mau bilang bahwa kebocoran, bahkan kerugian daerah nampak seperti yang teman-teman media temukan". Ujar mantan kasubdit Pembinaan dan Pengendalian PNS pada BKPSDM Kab. TTS.
Untuk diketahui, informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pengakuan oknum pengedar retribusi parkir siluman pada pameran pembangunan pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan berinisial YK-red. Dan segera di BAP untuk selanjutnya disampaikan kepada Penjabat Bupati TTS sebagai pembina ASN.
Dan selanjutnya terkait persoalan ini, Ketua Araksi akan membuat laporan ke Polres TTS Untuk selanjutnya persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar