Fakta Baru Terkuak Soal Judi Di Boking TTS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Minggu, 08 September 2024

Fakta Baru Terkuak Soal Judi Di Boking TTS


Liputan Nyongki Linome 
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com,- Dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas pada Puskesmas Boking terkait aktifitas haram (judi) pada perayaan HUT Ke-79 RI semakin jelas. 


Terkuaknya dugaan keterlibatan oknum ASN tersebut, setelah sebuah rekaman audio suara yang diperoleh media ini. Diketahui dalam komunikasi rekaman tersebut adalah suara Mershal Kase yang sementara menjabat Kepala UPT Puskesmas Boking. 


Isi percakapan rekaman audio tersebut, diketahui sedang membahas soal rencana kelancaran aktifitas haram judi. Pada perayaan HUT Ke-79 RI yang berlangsung dilapangan umum Kecamatan Boking, yang berhadapan persis dengan Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Boking. Kecamatan Boking Kabupaten Timor Tengah Selatan. 


Rekaman audio suara yang diperoleh media ini, membenarkan jika Kepala Puskesmas (Kapus) Boking Mershal Kase diduga kuat ikut berperan, menyusun rencana untuk membuka aktivitas haram tersebut. 


Dalam isi percakapan rekaman tersebut, Kapus Boking meminta kepada para bandar judi, jika ingin buka judi harus duduk bicarakan lebih dahulu alias bersepakat baru bermain. 


"Kalau ingin bermain judi pun, kita duduk dan baomong (bicarakan) dulu. Bukan angkat diri (bertindak sendiri-red) ko (supaya-red) ho neu, ho neu (ayo ayo-red). Itu yang nanti masalah dia (bertindak main judi-red) yang lari duluan, (dahulu-red)". Ungkapan Kapus dalam rekaman tersebut, meyakinkan jika aktifitas haram tersebut sudah biasa/sering mengatur jalannya perjudian di wilayah Kecamatan Boking. 


Menariknya, hasil rekaman audio suara tersebut, sebelumnya ada pertemuan antara Kapus Boking dan salah satu oknum anggota Polsek Boking serta salah satu rekan wartawan Berita.Cendana.com yang sebelumnya telah menyaksikan langsung aktivitas judi haram tersebut. 


Menariknya lagi, hal yang diketahui rekan wartawan tersebut, kemudian bertanya kepada Kapus Boking dalam pertemuan disebuah warung makan, yang diduga milik seorang oknum polisi. Namun Kapus menjawab bahwa tidak berhasil menagih uang kordinasi. 


"Pak Kapus, ada yang bermain judi kah? Lalu siapa yang berikan ijin bermain?" Kapus menjawab, "kami datang dong (mereka-red) bermain (judi-red). Saya bilang siapa yang angkat diri (bertindak-red) untuk bermain. Kami jalan turun dan sonde (tidak-red) jadi tagih lagi (uang koordinasi/kordi-red)," Jawab Kapus Boking kepada wartawan. 


"Nanti kalau ada apa-apa itu, dia (yang bertindak dahulu main judi-red) yang lari duluan (lebih dahulu-red)," sambung pernyataan Kapus Boking dalam rekaman. 


Dalam rekaman itu, terjadi komunikasi Kapus Boking bersama seseorang yang mengaku dihubungi melalui telepon, 


"Beta (Saya-red) dapat  telepon dari Kasi Kesos (Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial) Kecamatan. Jadi beta bilang (saya katakan-red) kami sudah pulang, ini bahaya. Kalau begini, beta (Saya-red) sonde mau (tidak ingin-red) tagih (uang koordinasi/kordi-red) lagi". Ujar Kapus dalam rekaman itu. 


Buntut atas hal ini rekan wartawan kembali mengatakan bahwa " katanya Om Kon. (Bandar judi-red) yang bermain, Kapus Boking pun langsung menjawab, ya." 


"Saya katakan ini barang (judi-red) bukan takuju-takuju (kaget-red) kalian duduk. bertindak ingin bermain judi. Ada apa-apa siapa yang akan tanggung jawab?" Imbuh Kapus. 


Oknum anggota Polsek Boking yang disebutkan dalam rekaman tersebut, mengaku hadir disitu untuk melihat kerumunan masyarakat, sebab biasanya begitu pasti ada judi. 


"Kami datang lihat orang ramai saja. Kalau ramai begitu pasti main judi sa (saja-red)," ungkap oknum anggota polisi itu dalam rekaman. 


Pernyataan oknum anggota Polsek Boking tersebut, dapat diduga bahwa polisi mengetahui aktifitas haram tersebut, namun terabaikan. 


Persoalan aktifitas haram alias judi yang melibatkan oknum ASN dan anggota Polsek Boking tersebut. Kuat dugaan ada peran pemangku kepentingan Kecamatan Boking dibalik aktifitas haram tersebut. 


Pasalnya instruksi penjabat Bupati TTS Drs. Seperius E. Sipa, M.Si. ketika membuka perayaan HUT Ke-79 RI, di Kecamatan Amanuban Tengah, tegas melarang aktivitas haram alias judi jenis bola guling (BG), kuru-kuru dan kartu. Dalam perayaan HUT ke-79 RI. 


Untuk diketahui, persoalan ini pun ada pengakuan dari Kepala UPT. Puskesmas Boking, Mershal Kase saat di konfirmasi oleh media ini beberapa waktu lalu. 


"Perjudian itu ada atas kesepakatan bersama, baik itu Pihak Polsek dan Bandar judi dan stakeholder yang berkepentingan didalamnya untuk pembagian hasil perjudian itu," Ucapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman