"Ada indikasi kuat bahwa KPU telah terkontaminasi mafia politik. Kebijakannya berubah-ubah, kemarin pendaftaran sudah ditutup, sekarang malah dibuka lagi. Ini seperti membuat aturan yang menampar wajah sendiri," tegas Aminullah dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/9/2024). Ia juga menyatakan tekad untuk menduduki KPU dan menuntut agar calon tersebut dibatalkan demi menjaga keberlangsungan demokrasi nasional.
Berdasarkan Pasal 134 hingga 136 PKPU Nomor 8/2024, pendaftaran hanya bisa diperpanjang sekali jika hanya ada satu calon yang mendaftar selama masa pendaftaran. Jika pada akhir pendaftaran tidak ada calon lain yang memenuhi syarat, calon tunggal diperbolehkan. “Aturan ini sudah sangat jelas, belum ada perubahan hingga kini. Jangan sampai demi kepentingan satu orang, KPU melanggar peraturannya sendiri,” ujarnya.
Aminullah juga menyoroti tindakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tapanuli Tengah (Tapteng) yang kembali membuka pendaftaran calon kepala daerah setelah pendaftaran resmi ditutup. Ia mengaitkan keputusan ini dengan protes keras dari anggota Komisi II DPR-RI, Masinton Pasaribu, yang gagal mendaftar sebagai calon Bupati Tapteng dari PDIP. “KPU harusnya konsisten menjalankan aturannya, jangan sampai karena protes Masinton yang gagal mendaftar, peraturan dilanggar,” ujarnya.
Menurut informasi yang diterima Aminullah, KPUD Tapteng sudah dua kali membuka pendaftaran, termasuk pada masa perpanjangan. Hal ini semakin mencurigakan karena keputusan untuk membuka kembali pendaftaran muncul setelah Masinton memberikan tekanan dalam rapat KPU dengan DPR. “Ini menunjukkan bahwa KPU telah dipengaruhi oleh mafia politik,” jelasnya.
Aminullah mendesak agar KPU mencabut kebijakan membuka kembali pendaftaran calon bupati yang gagal memenuhi syarat, demi menegakkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 10/2024. “Kami meminta KPU RI untuk mencabut kebijakan ini karena bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Menanggapi pernyataan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang menyatakan bahwa perpanjangan pendaftaran sesuai dengan PKPU 10/2024, Aminullah menyebutnya sebagai alasan untuk pembenaran semata. Menurutnya, masalah ini terjadi karena partai politik mengeluarkan dukungan ganda, terutama di Labuhanbatu Utara, dan bukan karena kesalahan aturan yang sudah jelas tahapannya. "Yang salah itu partainya, kenapa KPU yang melanggar aturan? Ini tidak baik bagi demokrasi kita," tandasnya.
Aminullah menambahkan bahwa dalam PKPU Nomor 10/2024, tidak ada aturan yang mengizinkan pendaftaran dibuka kembali setelah ditutup. Peraturan itu hanya mengatur perpanjangan sebelum pendaftaran resmi ditutup. Pada Pasal 135 huruf (a) PKPU Nomor 10/2024 disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon pada masa perpanjangan dengan syarat dukungan terhadap pasangan calon tersebut tidak bisa diubah. "Ini sudah jelas, KPU tidak boleh mencari alasan hanya untuk menyelamatkan satu calon tertentu," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar