TTS|Soepost.com,- Dugaan Tindak pidana pemalsuan dokumen hingga berujung adanya penerbitan akta kematian oleh Dukcapil Timor Tengah Selatan terungkap.
Kasus langka dan unik ini diketahui media ini dilakukan salah oknum Kepala Desa di Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten TTS, bersama seorang oknum Kepala Dusun dan salah satu anggota panitia pemungutan suara (PPS) Desa, tega menerbitkan surat keterangan kematian kepada salah satu warga yang dianggap telah meninggal dunia.
Ketiga oknum yang diduga kuat bertanggungjawab terhadap tindakan keji dan berupaya menghilangkan hak hidup warga negara, berupa pemalsuan dokumen kependudukan kepada korban berinisial Yohanes Tamonob (38) tahun, warga RT. 008 / RW. 005 Desa-red, Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten TTS.
Tindakan nekat oleh oknum Kepala Desa berinisial (MN) sebagai terduga pelaku yang diketahui sebagai biang kerok alias pemberi data laporan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTS. Melalui selembar surat keterangan kematian tanpa nomor surat, tertanggal 14 mei 2023 yang ditanda tangani dengan tinta biru dan stempel basah kepala desa-red, yang isinya menerangkan seolah-olah korban (YT) telah meningal dunia, dan perlu diterbitkan akta kematian oleh kedua lembaga tersebut.
Turut serta menjadi saksi sesuai isi surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa warga/korban Yohanes Tamonob telah meninggal dunia yakni inisial (FN) sebagai saksi pertama dan inisial (MF) sebagai saksi kedua. Kedua oknum terduga pelaku juga turut membubuhkan tanda tangan basah pada surat keterangan tersebut dengan tinta biru, yang diduga surat tersebut diserahkan ke KPU TTS oleh pantarli dan selanjutnya diserahkan ke Disdukcapil TTS.
Ditemui dibilangan kota Soe Kabupaten TTS. Rabu, (04/09/2024). Korban (YT), menuturkan jika dirinya mengetahui hal nahas tersebut, ketika hendak menggunakan kartu BPJSnya yang ternyata telah dinonaktifkan oleh sistem BPJS secara permanen karena sistem data disdukcapil yang terkoneksi menjelaskan jika dirinya dinyatakan telah meninggal dunia.
"Saya tahu data saya dinyatakan meninggal dunia setelah BPJS saya dinonaktifkan secara permanen. Karena berdasarkan data pada sistem BPJS, terbaca kalau data saya dinyatakan meninggal dunia oleh disdukcapil, karena muncul nama saya dan nomor akta kematian saya, yang dinyatakan telah meninggal pada tanggal 13 Februari 2021". Ungkap Yohanes Tamonob penuh kesedihan
Atas kejadian ini Yohanes Tamonob yang didampingi Ketua Araksi TTS Dony Tanoen, SE dan sejumlah wartawan mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS untuk mencari tau siapa dibalik pemalsuan data kependudukannya.
"Saya datang ke dukcapil bersama rekan rekan media, bertujuan untuk mengklarifikasi sekalian mengkonfirmasi data saya dengan dukcapil. Jika memang benar data saya dipalsukan dengan adanya akta kematian ini, saya minta dukcapil tolong membantu saya memberikan bukti dan data siapa yang mengurus berkas itu". Ujarnya YT.
"Dan saya minta dukcapil juga bisa membantu saya print out Akta Kematian itu secara jelas. Supaya saya juga bisa ada dasar, karena tujuan saya datang kesini mencari keadilan, bagaimana saya sebagai warga negara indonesia dinyatakan sudah meninggal, sementara saya masih ada di bumi ini. Sambung korban (YT) sambil mengungkapkan rasa kekesalan berbaur sedih
"Saya merasa sedih, jika masih hidup di alam nyata, namun negara telah mengakui kematian saya berdasarkan bukti Akta Kematian". Imbuh Yohanes Tamonob bernada canda bahwa dirinya terkesan seperti hantu yang sementara berjalan.
Yohanes mengaku jika dirinya merasa dirugikan secara material, karena semua urusan pribadi dan keluarga tertunda karena persoalan yang dialami. Karena itu, dirinya meminta bantuan disdukcapil untuk memberikan data siapa dibalik pemalsuan dokumen miliknya, dan ternyata kalau bukan dia yang adalah oknum terduga pelaku yakni kepala desa-red berinisial (MN) sebagai pihak yang bertanggungjawab.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS Jeims Dizon Kase, S.Kom, M.Eng yang merespon kehadiran Yohanes Tamonob bersama ketua Araksi TTS dan sejumlah wartawan, mengakui jika persoalan pemalsuan data tersebut benar.
"Berdasarkan data yang ada, benar saudara Yohanes Tamonob dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2021. Tercatat juga disini bahwa pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023, selaku pelapor yang adalah oknum kepala desa-red (MN) 48 tahun melaporkan bahwa di Desa-red, pada hari Sabtu, tanggal 13 Februari 2023, pukul 11.00 telah meninggal dunia seorang bernama Yohanes Tamonob." Ungkap Kadis Dukcapil TTS.
Kadis Dukcapil pun mengakui jika, kejadian seperti ini sudah berulang kali ditemui oleh petugas dukcapil, ketika melakukan pelayanan data dokumen kependudukan. Namun telah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Memang kasus ini sudah beberapa kali kita temui dalam pelayanan data kependudukan. Namun diselesaikan secara kekeluargaan, karena tugas kita disini adalah melayani pencatatan data kependudukan dan mustahil jika kita di dukcapil menghafal penduduk satu kabupaten seluas TTS". Pungkas Kadis.
Atas kejadian ini, korban (YT) usai bertemu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTS Jeims D. Kase. S.Kom, M. Eng, Yohanes Tamonob membuat laporan polisi sesuai STTLP/B/288/IX/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 3 September 2024 yang ditandatangani oleh Kanit SPKT III Iptu. Mustakim Umar Tong.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan beberapa kelengkapan data yang diperoleh media ini seperti surat keterangan kematian, salinan akte kematian korban Yohanes Tamonob yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh oknum terduga pelaku (MN) sebagai kepala desa-red, Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten TTS bersama kedua oknum yang turut diduga menjadi saksi palsu.
Lantas persoalan itu pun berawal dari proses pencocokan dan penelitian (COKLIT) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarli) terhadap tanggapan masyarakat pada data pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 tingkat Kabupaten TTS. Coklit tersebut sesungguhnya untuk mengetahui data pemilih yang telah meninggal dunia, untuk tidak dimasukan dalam DPT.
Namun sayang, nasib malang harus dialami Yohanes Tamonob selaku korban. Apakah karena soal data COKLIT atau hal lain. Sehingga mengakibatkan orang belum meninggal tapi dibuatkan surat keterangan kematian.
Hingga berita ini ditayangkan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTS Andhy Bresly A. Funu, belum dapat dikonfirmasi terkait hal ini, karena bertugas di Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar