Pemda TTS Bungkam, Polisi Dalami Retribusi Liar - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Selasa, 03 September 2024

Pemda TTS Bungkam, Polisi Dalami Retribusi Liar



Liputan Marfin Honin 
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com - Dugaan pungutan liar berkedok karcis retribusi parkir yang beredar di pameran pembangunan Pemerintah Kabupaten TTS, seakan tak dapat terpecahkan siapa otak dari kegiatan tersebut.


Beredarnya karcis retribusi parkiran siluman yang tertera logo Pemda Kabupaten TTS, Kodim 1621 TTS, dan Dinas Perhubungan Kabupaten TTS dalam rangka meriahkan HUT Ke-79 RI dan peringatan HUT Ke-102 Kota SoE. 


Persoalan ini terkesan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS melalui Panitia penyelenggara seolah-olah diam. Bahkan ketika pemberitaan media ini terkait temuan tindakan kejahatan tersebut, pihak Kepolisian pun butuh waktu untuk mendalami kelengkapan alat bukti. 


Pertanyaannya, karcis retribusi parkir datang dari mana? Jika bukan oleh Kabid Terminal Dinas Perhubungan dan pihak panitia penyelenggara pameran yang wajib dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban karena melekat tugas terhadap beredarnya karcis tersebut. 


Ironisnya, persoalan yang kasat mata, berjalan mulus dengan modus operandi berkedok karcis retribusi parkir. Kuat dugaan ada bekingan oknum tertentu, hingga oknum pihak Dinas Perhubungan, khususnya Kepala Bidang pengelolaan Terminal Dishub Kabupaten TTS yang mempekerjakan sejumlah orang tanpa keabsahan berupa surat keputusan (SK) dari dinas terkait, patut dipertanyakan?. 


Meski hasil konfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Andhy Kalumbang, S.Ip menepis pertanyaan wartawan jika beredarnya retribusi parkiran siluman tersebut tidak dibenarkan. Bahkan Ia pun kecam jika kejadian tersebut adalah pemalakan liar yang melanggar hukum. 


Terkait kejadian ini, Dirinya pun meminta pihak Kepolisian Polres TTS untuk tindak tegas oknum nakal tersebut. 


"Dinas tidak melangkahi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, karena retribusi parkir sudah diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024. Dan yang berhak mengeluarkan dokumen tersebut adalah Bapenda, dan Dishub pada bidang Terminal yang menjalankan untuk penagihan retribusi parkiran, dan itu sah. Sehingga jika beredar retribusi parkir selain yang keluarkan Bapenda, maka itu tidak benar. Dan saya mohon pihak kepolisian untuk tindak tegas oknum tersebut" Tegas Andhy. 


Hal mengejutkan menurut Sekdis Perhubungan bahwa persoalan dengan modus retribusi parkir siluman sebenarnya sudah ada sejak lama. Bahkan ketika dirinya sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan pun, Ia menemukan beberapa permasalah kaitan dengan parkir. Dan pihaknya sudah lakukan evaluasi. 


"Saya sudah temukan beberapa persoalan yang sama. Dan saya mau bilang bahwa Parkiran di TTS sudah sangat Emergency (Kritis), karena ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Yang sebenarnya sumber PAD TTS, terbesar salah satunya adalah parkiran. Tapi dimanfaatkan oleh oknum tertentu, dan saya mau bilang bahwa kebocoran, bahkan kerugian daerah nampak seperti yang teman-teman media temukan". Ujar mantan kasubdit Pembinaan dan Pengendalian PNS pada BKPSDM Kab. TTS. 


Buntut dari kejadian ini, pegiat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Selatan angkat bicara, dengan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas biang kerok beredarnya retribusi parkir siluman pada pameran pembangunan Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan. Pasalnya, dugaan kejahatan berkedok retribusi parkir ini sudah berlangsung lama, namun sayangnya kejahatan terselubung itu luput dari pantauan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan, lalu siapa yang harus dipercaya mengatasi persoalan seperti ini. 


Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Kabupaten Timor Tengah Selatan Dony Tanoen, SE yang dikonfirmasi media ini dibilangan Kota SoE. Selasa, 03/09/2024. Dony meminta Kapolres Timor Tengah Selatan untuk mengusut tuntas oknum dibalik beredarnya retribusi parkir siluman dan memanggil panitia penyelenggara dan Kabid Terminal Dinas Perhubungan Kabupaten TTS untuk dimintai pertanggungjawaban. 


"Kita minta Pak Kapolres agar mengusut oknum yang memanfaatkan kesempatan itu untuk mengais rupiah. Dan juga segera memanggil panitia penyelenggara dan Kabid Terminal Dinas Perhubungan untuk dimintai pertanggungjawaban". Ungkap Ketua Araksi. 


Ketua Araksi, menyayangkan persoalan tersebut. Pasalnya karcis retribusi parkiran yang seharusnya menjadi pemasukan PAD TTS, justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab. 


"Sangat disayangkan, karcis retribusi parkir yang beredar sejak pembukaan pameran tanggal 24 Agustus 2024, kurang lebih sudah 10 hari, maka seharusnya sudah 10 juta uang yang harus masuk ke PAD TTS. Justru dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi tertera logo Pemerintah Kabupaten TTS, Logo Kodim 1621 TTS, dan Logo Dishub Kabupaten TTS tapi tidak legal. Maka patut diduga ada keterlibatan oknum pada Bidang perhubungan Dishub Kabupaten TTS". Beber Ketua Araksi TTS 


Menurut Ketua Araksi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) TTS, salah satunya adalah pengelolaan parkiran. Namun jika pengelolaannya seperti ini, bagaimana daerah ini akan baik kedepan. 


"Kalau sumber PAD tidak dikelola dengan baik, justru dibajak seperti ini, bagaimana daerah ini akan bangkit dari ketertinggalan." Imbuhnya. 


Ketua Araksi menghimbau kepada warga TTS khususnya pengunjung Pameran Pembangunan Pemda TTS bahwa pengunjung ketika melakukan parkiran, hanya boleh menerima karcis retribusi parkiran oleh petugas yang menggunakan Atribut dinas Perhubungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman