Retribusi Siluman Beredar Di Pameran Pembangunan TTS - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Senin, 02 September 2024

Retribusi Siluman Beredar Di Pameran Pembangunan TTS


Liputan Nyongki Linome 
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com - Pameran Pembangunan Pemerintah Kabupaten TTS yang bertemakan "Nusantara Baru, Indonesia Maju", diduga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengais pundi-pundi rupiah dengan retribusi siluman. 


Tindakan oknum tak bertanggungjawab tersebut mencederai moment tahunan dalam rangka meriahkan HUT Ke-79 Republik Indonesia (RI) dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-102 Kota SoE. 


Pasalnya moment tahunan yang merupakan hiburan rakyat tersebut, muncul karcis retribusi parkir siluman dengan nilai parkir per kendaraan sekali parkir Rp. 3.000. Retribusi siluman tersebut diduga sudah beredar pasca pembukaan pameran pembangunan yang dibuka oleh Penjabat Bupati TTS Drs. Seperius Edison Sipa, M.Si. 


Kuat dugaan, momen yang dimanfaatkan oleh oknum tersebut untuk mengais keuntungan sudah sering dijalankan. Pasalnya tindakan oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS, Dinas Perhubungan Kabupaten TTS serta Kodim 1621 TTS, dengan modus berupa retrebusi parkiran alias pungutan liar justru luput dari pantauan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Selatan. Meski hal tersebut jelas-jelas melawan hukum. 


Hasil penelusuran media ini, pada Minggu malam, (01/09/2024) sekitar pukul 22.15. Hingga pukul 23.37 WIB. Pada bagian utara lapangan puspenmas Kota SoE, terdapat areal parkiran massal kendaraan roda dua dan roda empat. Lantas awak media ini pun menerima 2 (dua) lembar potongan kertas bertuliskan RETREBUSI PARKIR sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, yang disodorkan oleh sejumlah remaja yang menjaga pada lokasi tersebut. 



Dalam lembar tersebut tertera stempel hitam putih bertuliskan Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang diedarkan sejumlah remaja usia belia disekitar lokasi tersebut. 



Mirisnya, selain tulisan tersebut, tertera logo Kodim 1621 Kabupaten TTS, Pemerintah Kabupaten TTS, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten TTS. Herannya lagi, penjelasan retribusi parkir tersebut, bertuliskan nomor urut, lokasi, kecamatan namun tidak dijelaskan lokasi dimana? Dan kecamatan apa? Dan karcis tersebut sangat berbeda dengan bukti retribusi parkir yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten TTS dan sering digunakan oleh petugas parkiran Dishub Kabupaten TTS untuk menagih retribusi parkiran di pasar inpres soe, titik pertokoan dan sejumlah tempat dalam Kota SoE. 


Selain itu, tertulis Jenis Kendaraan Mobil/Mobil Box/Pick Up/Truck Engkel, dengan penjelasan bertuliskan Besar Retrebusi Rp. 3.000,-/sekali parkir. Namun tidak terterah tanggal pembayaran. Meski sesuai perda nomor 1 tahun 2024, pengenaan retrebusi per jenis kendaraan untuk roda 2 Rp. 2.000, jenis kendaraan roda empat Rp. 3.000. Dan legalitas bukti pembayaran parkiran jelas. 


Kendati demikian, awak media mencoba menggali informasi dari sejumlah remaja pengedar retrebusi parkir tersebut. Dan mereka mengaku jika disuruh oleh pihak Dishub melalui seseorang yang mengaku orang dinas perhubungan yang juga pemilik salah stand hiburan dalam lapangan puspenmas. Lalu oleh beberapa remaja tersebut, kepada awak media mereka mengaku jika setiap malam menghasilkan 100 lembar retrebusi parkiran dibagi 2 dengan oknum yang mengaku petugas perhubungan. 


"Iya kalo setiap malam kitong (kita) dapat 100 motor, kitong (kita) bagi 2 dengan Om B (inisial red)". Unkap belasan remaja-red. 


Lantas awak media meminta untuk bertemu oknum yang disebutkan, di iyakan oleh sejumlah remaja tersebut. Dan ketika awak media bertemu dengan oknum tersebut, ia lantas meminta maaf, jika komunikasi dari remaja yang ia suruh tidak memahami perintahnya. 


"Adu om, minta maaf, ini dong (sebut kepada remaja yang diberi tugas-red) dong sonde (mereka tidak) mangerti yang kitong (kita) suruh". Ujar oknum Om B-red. 


Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Andhy Kalumbang, S.Ip mengatakan bahwa beredarnya retribusi parkiran siluman tersebut tidak dibenarkan. 


Menurutnya tindakan tersebut adalah pemalakan liar dan tidak benar secara hukum. Lantas ia pun meminta pihak penegak hukum (Kepolisian) untuk tindak tegas oknum nakal tersebut, karena dianggap melakukan pungutan liar yang melanggar hukum. 


"Dinas tidak melangkahi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, karena retribusi parkir diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024 itu tidak benar. Dan saya mohon pihak kepolisian untuk tindak tegas oknum yang melakukan hal tersebut, karena melawan hukum" Tegas Andhy. 


Menurut Sekdis, mestinya bukti retrebusi parkir per block yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebelum disebarkan oleh Dishub, harus melaluinya. Karena dalam kupon retrebusi tersebut, tertuang nilai satuan pengenaan retrebusi parkir sesuai Perda No. 1 tahun 2024. 


"Retrebusi yang kita jalankan, adalah yang sah dari Bapenda, karena ada pengenaan biaya retrebusi per kendaraan khusus roda 2 (dua) Rp. 2.000.,- roda 4 (empat) Rp. 3.000. Jadi kalau yang dibuat oleh oknum adalah ilegal, sehingga saya mohon bantuan pihak kepolisian untuk tindak tegas". Pinta Andhy. 


Sekdis mengakui jika persoalan ini sudah ada, bahkan ketika dirinya berada di Dishub, Ia menemukan beberapa permasalah kaitan dengan parkir. Dan pihaknya sudah lakukan evaluasi. 


"Saya sudah temukan beberapa persoalan yang sama. Dan saya mau bilang bahwa Parkiran di TTS sudah sangat Emergency (Kritis), karena ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Yang sebenarnya sumber PAD TTS, yang besar salah satunya adalah pengelolaan parkiran. Tapi dimanfaatkan oleh oknum tertentu, dan saya mau bilang bahwa kebocoran bahkan kerugian daerah nampak seperti yang teman-teman media temukan". Ujar mantan kasubdit Pembinaan dan Pengendalian PNS pada BKPSDM Kab. TTS. 


Sekdis pun menegaskan, jika terbukti, ada oknum yang bermain dibelakang pemalsuan dokumen retrebusi parkir tersebut dan melibatkan staf dari Dinas Perhubungan, maka akan dikenakan saksi sesuai peraturan pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN. 


Ia pun berharap jika diketahui ada oknum ASN dari Dinas Perhubungan, maka wajib ditindak secara pidana. Karena nyata-nyata hal tersebut melanggar aturan pidana. 


"Iya saya minta teman teman media membantu, dan jika terbukti ada keterlibatan ASN dari Dishub, saya tidak sungkan untuk proses sesuai disilin ASN. Dan saya tegaskan jika terbukti ada ASN yang terlibat wajib diproses pidana". Imbuh Andhy dengan tegas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman