Selenggarakan Musdes, Desa Baus Taat Perintah Regulasi - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Jumat, 06 September 2024

Selenggarakan Musdes, Desa Baus Taat Perintah Regulasi


Liputan Jitron Tamonob
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS|Soepost.com - Perubahan masa jabatan kepala desa dari sebelumnya 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun membuat Pemerintah Desa Baus Kecamatan Boking Kabupaten TTS melakukan Musyawarah Desa (Musdes) pencermatan/perubahan dokumen perencanaan desa. 


Perubahan aturan tersebut menjadi penting bagi Pemerintah Desa Baus, Kecamatan Boking Kabupaten TTS. Mengingat masa waktu kepala desa sebelumnya 6 tahun, seharusnya telah berakhir. Namun dengan adanya penambahan masa waktu, maka wajib dilakukan musyawarah desa (Musdes), pencermatan ulang hasil usulan terhadap dokumen perencanaan sebelumnya. 


Penyelenggaraan musyawarah desa (Musdes) yang berlangsung pada. Jumat, (06/09/2024), bertempat di Kantor Desa Baus. Dihadiri oleh Kepala Desa Baus, Ketua BPD Desa Baus, Unsur Pemerintah Kecamatan Boking, Tenaga Pendamping Desa Kecamatan, Aparat Desa Baus, Tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, Kapus Boking, Penyuluh Pertanian, LPMD, para Ketua RT/RW, PKK, Kader Posyandu Karang Taruna serta unsur lainnya. 


Bertindak selaku Pimpinan musyawarah desa (Musdes) Wakil Ketua BPD Agustinus Benu. Dalam sambutannya mengatakan bahwa perubahan aturan masa jabatan kepala desa, sangat penting juga dilakukan perubahan dokumen perencanaan. 


"Adanya aturan baru, perlu juga kita lakukan perubahan terhadap dokumen perencanaan desa periode sebelumnya. Karena itu atas ijin Tuhan Yang Maha Kuasa dan kita semua, musyawarah desa ini nyatakan dibuka dengan resmi " Ucap Benu. 


Camat Boking Ellam E. Metkono, SH yang diwakili oleh Kasie PMD Gustaf Punuf, S.Ip dalam arahannya mengatakan bahwa musyawarah desa (Musdes) adalah aturan dan forum tertinggi warga desa untuk membahas dan menyepakati hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan dalam pembangunan desa. 


"Perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 79 Ayat (2) huruf a Undang Undang nomor 3 Tahun 2024, yang berbunyi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) adalah dokumen desa dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun. Maka bagaimana pun semua desa wajib melakukan review atau perubahan RPJMDes untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat yang belum terealisasi pada RPJMDes periode sebelumnya." Jelas Punuf. 


Kasie PMD Gustaf pun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi Camat Boking kepada pemerintah Desa Baus. Karena merupakan desa pertama yang melaksanakan perintah UU Desa. 


"Atas nama Bapak Camat Boking, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Desa, BPD Baus dan semua unsur atas penyelenggaran musdes ini. Karena Desa Baus adalah desa pertama yang menyelenggarakan Musdes review RPJMDesa di Kecamatan Boking. Dan semoga pertemuan hari ini, semua usulan yang disampaikan dan dibahas dapat memenuhi kondisi dan kebutuhan masyarakat desa Baus" Ucap Punuf. 


Kesempatan yang sama, Tenaga Pendamping Desa Profesional Kecamatan Boking Inosensius Nitano dalam penjelasan teknisnya bahwa perencanaan desa, terdapat beberapa tahapan dan dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap desa secara berjangka. 


"Seorang Kepala Desa wajib memiliki dokumen jangka menengah atau RPJMDesa setelah dilantik, yang akan dijabarkan setiap tahun melalui dokumen jangka pendek yakni RKPDesa dan APBDesa. Dokumen tersebut merupakan dasar seorang kepala desa menjalankan kepemimpinannya dalam pembangunan selama 1 periode. Dapat diubah apabila ada kemendesakan atau perubahan regulasi oleh pemerintah pusat seperti halnya perubahan undang-undang nomor 3 tahun 2024 atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa". Jelas Ino sapaan akrabnya. 


Pendamping Desa pun menyebut, bahwa tahapan menghasilkan dokumen tersebut melalui musyawarah desa sebagai forum tertinggi warga desa. 


"Musyawarah desa hari ini adalah waktu Bapak Mama untuk menyampaikan pendapat dan usulan untuk menghasilkan dokumen RPJMDesa. Selain itu, dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang dijabarkan dalan dokumen Keuagan Desa atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang didanai dari sumber Dana Desa (DD) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah (BHP-RD)". Ujar pendamping Desa Ino sapaan akrabnya 


"Sesuai tahapan, musyawarah desa (Musdes) perencanaan dilaksanakan pada bulan Juli sampai September, kemudian Musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdesa). Untuk menetapkan dokumen RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa. Sambungnya. 


Kepala Desa Baus Yufri B. Tamonob menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat atas perubahan aturan mengenai masa jabatan kepala desa. 


"Ucapan terima kasih kepada pemerintah pusat, yang telah menetapkan aturan ini, dan kami dipercaya untuk melanjutkan tugas selama 2 (dua) tahun melayani masyarakat". 


Menurut Kades Baus, perubahan RPJMDes, akan dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa. 


"Hari ini pencermatan Ulang Dokumen RPJM Desa Baus, yang dilakukan dengan mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan Desa, skala prioritas rencana kegiatan pembangunan Desa untuk tahun 2025." Ujar Nadus sapaan akrabnya. 


"Selanjutnya mencermati hasil evaluasi  pencapaian SDGs Desa, daftar usulan masyarakat perihal program Desa dan/atau kegiatan pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa, dan pencermatan rencana kerja sama antar Desa. Pungkasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman