TTS|Soepost.com - Dugaan pungutan liar dengan modus operandi karcis retribusi parkir, yang beredar pasca pembukaan pameran pembangunan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan sejak tanggal 24 Agustus 2024 dalam rangka meriahkan HUT Ke-79 RI, dan peringatan HUT Kota SoE ke-102 Tahun.
Buntut dari kejadian ini, pegiat Anti Korupsi Kabupaten Timor Tengah Selatan angkat bicara, dengan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas biang kerok beredarnya retribusi parkir siluman pada pameran pembangunan Pemda Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (Araksi) Kabupaten Timor Tengah Selatan Dony Tanoen, SE yang dikonfirmasi media ini dibilangan Kota SoE. Selasa, 03/09/2024. Dony meminta Kapolres Timor Tengah Selatan untuk mengusut tuntas oknum dibalik beredarnya retribusi parkir siluman dan memanggil panitia penyelenggara untuk dimintai pertanggung jawaban.
"Kita minta Pak Kapolres agar mengusut oknum yang memanfaatkan kesempatan itu untuk mengais rupiah. Dan juga segera memanggil panitia penyelenggara untuk meminta pertanggungjawaban terkait hal ini". Ungkap Ketua Araksi.
Ketua Araksi, menyayangkan persoalan tersebut. Pasalnya karcis retribusi parkiran yang seharusnya menjadi pemasukan PAD TTS, justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab.
"Sangat disayangkan, karcis retribusi parkir yang beredar sejak pembukaan pameran tanggal 24 Agustus 2024, kurang lebih sudah 10 hari, maka seharusnya sudah 10 juta uang yang harus masuk ke PAD TTS. Justru dinikmati oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini tidak bisa dibiarkan, apalagi tertera logo Pemerintah Kabupaten TTS, Logo Kodim 1621 TTS, dan Logo Dishub Kabupaten TTS tapi tidak legal. Maka patut diduga ada keterlibatan oknum pada Bidang perhubungan Dishub Kabupaten TTS". Beber Ketua Araksi TTS
Menurut Ketua Araksi, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) TTS, salah satunya adalah pengelolaan parkiran. Namun jika pengelolaannya seperti ini, bagaimana daerah ini akan baik kedepan.
"Kalau sumber PAD tidak dikelola dengan baik, justru dibajak seperti ini, bagaimana daerah ini akan bangkit dari ketertinggalan". Imbuhnya.
Ketua Araksi menghimbau kepada warga TTS khususnya pengunjung Pameran Pembangunan Pemda TTS bahwa pengunjung ketika melakukan parkiran, hanya boleh menerima karcis retribusi parkiran oleh petugas yang menggunakan Atribut dinas Perhubungan.
Untuk diketahui, terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten TTS yang dikonfirmasi melalui Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten TTS, Andhy Kalumbang, S.Ip mengatakan bahwa beredarnya retribusi parkiran siluman tersebut tidak dibenarkan.
Menurutnya kejadian tersebut adalah pemalakan liar dan tidak benar secara hukum. Lantas ia pun meminta pihak penegak hukum (Kepolisian) untuk tindak tegas oknum nakal tersebut, karena dianggap melakukan pungutan liar yang melanggar hukum.
"Dinas tidak melangkahi aturan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, karena retribusi parkir diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2024 itu tidak benar. Dan saya mohon pihak kepolisian untuk tindak tegas oknum yang melakukan hal tersebut, karena melawan hukum" Tegas Andhy.
Menurut Sekdis, mestinya bukti retribusi parkir per block yang dikeluarkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sebelum disebarkan oleh Dishub, harus melaluinya. Karena dalam kupon retribusi tersebut, tertuang nilai satuan pengenaan retribusi parkir sesuai Perda No. 1 tahun 2024.
"Retribusi yang kita jalankan, adalah yang sah dari Bapenda, karena ada pengenaan biaya retribusi per kendaraan khusus roda 2 (dua) Rp. 2.000.,- roda 4 (empat) Rp. 3.000. Jadi kalau yang dibuat oleh oknum adalah ilegal, sehingga saya mohon bantuan pihak kepolisian untuk tindak tegas". Pinta Andhy.
Sekdis mengakui jika persoalan ini sudah ada, bahkan ketika dirinya berada di Dishub, Ia menemukan beberapa permasalah kaitan dengan parkir. Dan pihaknya sudah lakukan evaluasi.
"Saya sudah temukan beberapa persoalan yang sama. Dan saya mau bilang bahwa Parkiran di TTS sudah sangat Emergency (Kritis), karena ulah oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Yang sebenarnya sumber PAD TTS, yang besar salah satunya adalah pengelolaan parkiran. Tapi dimanfaatkan oleh oknum tertentu, dan saya mau bilang bahwa kebocoran bahkan kerugian daerah nampak seperti yang teman-teman media temukan". Ujar mantan kasubdit Pembinaan dan Pengendalian PNS pada BKPSDM Kab. TTS.
Sekdis pun menegaskan, jika terbukti, ada oknum yang bermain dibelakang pemalsuan dokumen retribusi parkir tersebut dan melibatkan staf dari Dinas Perhubungan, maka akan dikenakan saksi sesuai peraturan pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
Ia pun berharap jika diketahui ada oknum ASN dari Dinas Perhubungan, maka wajib ditindak secara pidana. Karena nyata-nyata hal tersebut melanggar aturan pidana.
"Iya saya minta teman teman media membantu, dan jika terbukti ada keterlibatan ASN dari Dishub, saya tidak sungkan untuk proses sesuai disiplin ASN. Dan saya tegaskan jika terbukti ada ASN yang terlibat wajib diproses pidana". Imbuh Andhy dengan tegas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar