TTS|Soepost.com,- Pemuda Katolik Komisariat Timor Tengah Selatan (PK TTS) mendesak DKPP untuk "mengadili" dan memecat 5 orang anggota KPUD TTS dalam dugaan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jelang Pilkada di TTS pada 27 November 2024 mendatang.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Pemuda Katolik Komisariat Cabang Timor Tengah Selatan (PK Komcab TTS) drh. Luciana M. Wio kepada media ini Rabu (10/10/2024) dikediamannya di Soe TTS.
Menurut Ida Wio, dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh komisioner KPU TTS adalah dengan meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTS untuk menerbitkan akta kematian bagi Yohanes Tamonob sementara yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat hingga kini.
"Masa orang masih hidup lalu meminta Dukcapil untuk menerbitkan Akta Kematian bagi Yohanes Tamonob sementara faktanya Yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat hingga saat ini. Ini kan perlakuan yang bisa saja disengajakan dan kami duga ini tindakan yang melanggar HAM." Ungkap Ida Wio.
Lebih lanjut Ida Wio menjelaskan, Yohanes Tamonob adalah salah satu warga TTS yang mempunyai hak pilih pada Pilkada mendatang. Namun karena diterbitkan akta kematian, mengakibatkan seluruh data kependudukannya dengan sendirinya sudah dinonaktifkan dan tentunya hak pilihnya secara otomatis hilang.
"Kami duga KPUD TTS secara sengaja menghilangkan hak pilih dari Yohanes Tamonob dan sekaligus mempersulit pengurusan dokumen kependudukan lainnya,"jelas ujar Idha.
Hal tak lazim lainnya yang dilakukan oleh Komisioner KPU TTS adalah terjadi pada masa tanggapan publik terkait dengan lima bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dimana pada saat itu ada tanggapan publik terkait bakal calon namun tanggapan publik tersebut sama sekali tidak digubris oleh KPUD TTS.
"Pada tahapan tanggapan publik kepada bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati ada tanggap publik (masa sanggah) terhadap bakal calon, namun oleh KPUD TTS tidak menjelaskan atau menjawab tanggap publik tersebut. Ini yang kita catat dan kami merasa aneh. Ada apa dengan Komisioner KPUD TTS." Ujar Ida.
Berikut kata Ida Wio terkait dengan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan diduga kuat ada permainan dari oknum anggota KPUD TTS untuk meloloskan kerabat dekatnya.
Terhadap hal diatas kata Ida Wio pihaknya meminta agar DKPP untuk segera mengambil langka dengan "mengadili" dan sekaligus memecat 5 (lima) anggota komisioner KPUD TTS agar Pilkada TTS bersih dari praktek-praktek yang diduga kotor.
"Untuk membersihkan KPUD TTS secara lembaga, kami mendesak DKPP untuk segera mengadili lima anggota komisioner KPUD TTS dan sekaligus memecat kelimanya." Pungkas Ida Wio.
Untuk diketahui Yohanis Tamonob sudah melaporkan hal tersebut ke Polres TTS dan penyidik Polres TTS sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar