TTS|Soepost.com,– Seprianus Tamonob Wartawan media online Berita Cendana, kamis 17 Oktober 2024 melaporkan Kepala Puskemas Boking Timor Tengah Selatan dalam dugaan telah melakukan tindak pidana pengancaman.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor STTLP/B/355/X/SPKT/POLRES TTS, Laporan tersebut tentang dugaan tindak pidana Pengancaman yang terjadi pada Minggu, 18 Agustus 2024. Menurut Sepri Tamonob kejadian tersebut dianggap mengancam dirinya dan juga kebebasan pers.
Dikisahkan Sepri kejadian itu terjadi sekitar pukul 16.47 WITA dikediamannya di Desa Tesi Ayofanu Kecamatan Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Sepri Tamonob menilai pesan tersebut sebagai ancaman terhadap tugas jurnalistiknya. Pesan itu dianggap berupaya menekan dan menghalangi penyajian informasi terkait pemberitaan yang sedang ia kerjakan.
"Sebagai seorang jurnalis, tugas kami adalah melaporkan fakta dan melayani kepentingan publik. Ancaman semacam ini bukan hanya merugikan saya, tapi juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera memproses laporan ini secara tuntas." Ujar Sepri.
Kasus ini mendapatkan perhatian luas, terutama dari kalangan jurnalis dan aktivis hak asasi manusia yang menyerukan pentingnya perlindungan terhadap wartawan. Mereka menegaskan bahwa intimidasi atau ancaman terhadap jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres TTS belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar