Bawaslu TTS : Masyarakat Jangan Terprovokasi Dan Terpancing Terhadap Berita / Informasi Hoax


Liputan Marfin Honin
Editor Redaksi www.soepost.com

TTS.Soepost.com,- Bertempat di ruang Podcast Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan Selasa 12 November 2024, Desi Nomleni Ketua Bawaslu berharap semua pihak dapat menjaga proses pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 agar dapat berjalan dengan aman, lancar dan demokratis.


"Menjelang Pemilihan Kepala Daerah yang semakin dekat, saya ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan berharap agar semua pihak dapat menjaga proses Pilkada serentak agar dapat berjalan dengan aman, lancar dan demokratis." Ucap Desi Nomleni


Lanjutnya, Bawaslu Timor Tengah Selatan juga menghimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan terpancing dengan berita dan informasi hoax.


"kami menghimbau agar masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan jangan terprovokasi dan terpancing dengan barita-berita dan informasi hoax."


"Sampai saat ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan masih merupakan lembaga yang memiliki tugas dan wewenang mengawasi tahapan pemilihan kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang No.10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah tentang undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Walikota menjadi Undang-undang." 


"Bahwa dalam proses pengawasan setiap tahapan Pilkada tahun 2024, Bawaslu memiliki Kewenangan Mengawasi Tahapan Penyelenggaraan, Menerima laporan dugaan Pelanggaran, menyelesaikan temuan dan laporan pelanggaran dalam Pilkada. Berdasarkan kewenangan tersebut apabila ada informasi awal yang di sampaikan oleh Masyarakat, maka berdasarkan Pasal 19 Perbawaslu nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di sebutkan Bawaslu diberikan kewenangan melalukan penelusuran terhadap informasi awal."


"Sebagai langkah tindak lanjut Bawaslu TTS terhadap informasi yang berkembang di media sosial terkait dengan Pengawasan yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Kota SoE, maka telah dilakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan Kota Soe serta PKD Nonohonis, PKD Oekefan dan PKD Nunumeu maka diketahuilah hal-hal sebagai berikut : 


1.  Proses Penelusuran Informasi awal sudah sesuai dengan mekanisme;

2. Dalam proses penelusuran Panwaslu Kecamatan Kota Soe tidak melakukan hal-hal di luar kewenangannya;

3. Foto yang beredar luas di media sosial bukan disebar luaskan oleh Panwaslu Kecamatan Kota Soe; 

4.Berdasarkan Penelusuran Informasi awal yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Kota Soe diketahui bahwa informasi tersebut tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan. 

Sehingga berdasarkan informasi ini, Panwas Kecamatan Kota Soe telah menjalankan tugasnya sesuai kewenangannya dan tidak keluar dari kewenangannya." Jelas Desi Nomleni


Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2020 soepost.com ™ Member Of Kupang Online Network ®