Penjabat Bupati Timor Tengah Selatan Seperius Edison Sipa dalam sambutannya menegaskan bahwa pelantikan para penjabat kepala desa merupakan langkah strategis untuk memastikan stabilitas dan kelancaran pemerintahan di tingkat desa.
“Wujud komitmen pemerintah dalam memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, hari ini kita lakukan Pelantikan bagi 14 Penjabat Kepala Desa dan Pelantikan Kembali satu kepala desa Defenitif. Kita berharap penjabat kepala desa dari kalangan ASN setelah ditunjuk mampu dan menjamin pengelolaan keuangan desa sesuai aturan, tepat sasaran dan tepat waktu." Ucap Sipa
Seperius Sipa pada kesempatan tersebut juga menekankan pentingnya kerja sama antara Penjabat Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), terutama dalam menyusun Rencana Kerja Tahunan Desa (RKPDes) tahun 2025. Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan dengan disiplin, mengikuti aturan yang berlaku, dan berorientasi pada hasil demi mendukung pembangunan desa.
“Keberhasilan para penjabat kepala desa sangat ditentukan oleh dukungan dari seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, agama, pemuda, dan perempuan. Saya berharap semua pihak bersatu mendukung para penjabat agar mereka dapat menjalankan amanah dengan baik." Tegasnya.
Berikut adalah nama-nama 15 Penjabat Kepala Desa yang dilantik:
1. Ayub A. Hironimus, S.Pt – Desa Tuasene
2. Sovi D.M. Makandolu, SH – Desa Biloto
3. Wiwik Y. Halla – Desa Oe'ekam
4. Nicodemus A. Boymau – Desa Naip
5. Robert N. Toto – Desa Oebaki
6. Isack Y.O. Tafuli – Desa Nasi
7. Frans Napa – Desa Tumu
8. Yonathan M. Nauf – Desa Fatuoni
9. Bertolomeus Nabuasa – Desa Olais
10. Hengky E. Bilik – Desa Oehan
11. Zet Banoet – Desa Oebon
12. Mesak Z. Djami – Desa Hoibeti
13. Maryana M.E. Tse – Desa Oenino
14. Timotius Riwu – Desa Supul
15. Putra Asli Boymau – Desa Pene Selatan (dilantik kembali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar