Informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut di tangani Penyidik Polres TTS kurang lebih 2 tahun. Saat ini berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti Berkas Kejaksaan Negeri Soe pada Pekan Kemarin.
"Untuk itu, sebagai Ketua Umum Araksi NTT. Saya mengapresiasi kerja keras dari tim penyidik Polres TTS yang bekerja secara Profesional dan Fokus sehingga kasus tersebut dalam waktu dekat akan di lakukan penyerahan tahap 2 oleh penyidik polres TTS ke Jaksa Penuntut umum untuk selanjutnya di siap disidangkan." Jelas Alfred Baun saat memberikan informasi ke media ini.
Alfred Baun memastikan bahwa dalam dua minggu ke depan berkas perkara dan 2 orang tersangka akan di serahkan kepada Jaksa Penuntut umum, agar segera sidangkan.
"Dua orang tersangka dalam kasus ini adalah mantan kepala dinas kesehatan kabupaten TTS dr.I.dab bersama mantan bendahara dinas kesehatan kabupaten TTS,R L."
Dua orang tersangka ini dalam hasil penyelidikan sudah dinyatakan lengkap dan akan segera dilakukan penyerahan tahap 2.
"Dalam diskusi bersama penyidik, disinyalir akan ada tersangka baru. soal tersangka baru berjumlah berapa orang, itu merupakan kewenangan Penyidik yang belum dipastikan kepada Araksi.