Menpan RB Resmikan 42 Mal Pelayanan Publik (MPP) Termasuk Malaka - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 12 Desember 2024

Menpan RB Resmikan 42 Mal Pelayanan Publik (MPP) Termasuk Malaka


Liputan Jek
Editor Redaksi www.soepost.com

Malaka-Soepost.com,- Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Malaka diselenggarakan secara virtual, di Ruang rapat Bupati Malaka kamis 12/12/2024 pukul 10.00 WITA 


Peresmian ini juga menghadirkan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Purwadi Arianto, kemudian didampingi dua narasumber yakni Sekretaris Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasojo, dan Analis Kebijakan Ahli Utama Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana.


Hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) baru ini diharapkan dapat semakin memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.


Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malaka melalui Menpan RB melakukan peresmian secara daring Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk 20 dinas sektor lintas Kabupaten Malaka.


Hal ini disampaikan kepala dinas BPMPTSP Kabupaten Malaka Vinsensius Babu saat melakukan konferensi pers bersama media di halaman kantor Bupati Malaka pada Kamis, 12/12/2024


Ia mengatakan, dengan adanya mal pelayanan publik ini diharapkan agar semua dinas yang tergolong didalam dapat melayani masyarakat di pemerintahan kabupaten malaka secara terpusat dengan satu pintu.


Sehingga lanjut kadis, bisa memberikan kemudahan serta jangkauan untuk masyarakat dalam aspek pelayanan satu pintu sesuai dengan perintah dan amanat undang-undang.


Disamping itu, Perwakilan Bank NTT cabang Malaka Yori M Blegur mengatakan dengan adanya mal pelayanan publik ini, Bank NTT punya peran penting dalam Mal pelayanan Publik (MPP)


Kehadiran Bank NTT di Mal pelayanan publik (MPP) ini tujuannya untuk melayani semua dinas dan masyarakat, tidak ada yang dikesampingkan tapi semua di utamakan dalam satu pintu.


Diketahui, ada 20 Dinas atau instansi yang tergolong dalam Mal pelayanan Publik (MPP) diantaranya;

1. Kepala Kantor Pertanahan Malaka

2. Kepala Kantor pajak pratama atambua

3. Kepala kementerian Agama Malaka

4. Kepala BPJS Kesehatan Malaka

5. Kepala BPJS Ketenagakerjaan

6. Kepala Balai Pom Atambua.

7. Kantor Samsat Malaka

8. Kepala Bank NTT cabang Malaka

9. Kepala badan pengelolah Keuangan dan aset daerah

10. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

11. Kepala dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Malaka

12. Kepala Dinas Kesehatan Malaka

13. Kepala dinas perindustrian perdagangan dan koperasi Malaka

14. Kepala Dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat Malaka

15. Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Malaka

16. Kepala dinas lingkungan hidup Malaka

17. Kepala Dinas Sosial Malaka

18. Kepala Dinas Komunikasi dan informatika Malaka

19. Kepala Dinas DPMPTSP Malaka dan 

20. Kepolisian Resort (Polres) Malaka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman