Miris !!! 13 Miliar Hangus Dimasa Jabatan 15 Kades Di TTS, Pendamping Desa Pun Berbenah - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 18 Desember 2024

Miris !!! 13 Miliar Hangus Dimasa Jabatan 15 Kades Di TTS, Pendamping Desa Pun Berbenah


Liputan Nyongki Linome 
Editor Redaksi.www.soepost.com

TTS|Soepost.com,- Menanggapi persoalan gagal salur dana desa (DD) tahap I (satu) dan II (dua) yang dialami 15 desa di Kabupaten TTS, Kordinator kabupaten (Korkab) Tenaga Pendamping Desa Kabupaten TTS, telah melakukan evaluasi kinerja berjenjang. 


Upaya yang dilakukan oleh Tenaga Pendamping Desa secara berjenjang sebagai solusi untuk mencegah kejadian tersebut, tidak terulang di tahun Anggaran 2025. 




Sempat menarik perhatian publik, ironisnya gagal salur anggaran dana desa (DD) tahun anggaran 2024 terjadi dimasa jabatan 15 Kepala Desa di TTS. Sampai kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke Rekening Kas Desa. Senilai 13.270.749.000;. Anggaran dana desa (DD) kelima belas desa tersebut dinyatakan hangus. 


Kordinator kabupaten (Korkab) Tenaga Pendamping Desa Kabupaten TTS Yohanes M. Besin yang dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu, 18 Desember 2024 menjelaskan terkait hal tersebut, pihaknya telah melakukan evaluasi berjenjang. 


"Terkait hal itu, kita telah mengevaluasi kinerja kerja para pendamping desa mulai dari pendamping kecamatan dan pendamping lokal desa (PLD). Tujuan evaluasi ini juga, guna percepatan penyelesaian dokumen perencanaan di tahun 2025. Target kita paling lambat, Januari hingga Maret 2025 sudah penetapan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) bagi 266 desa. Ungkap Korkab Pendamping Desa diruang kerjanya 


Menurut pria yang keseharian disapa Oni, dari sejumlah desa di TTS, telah selesai melakukan penetapan perencanaan usulan kegiatan tahun 2024. 


"266 Desa sudah selesai pembahasan rencana kegiatan tahun anggaran 2025 melalui musyawarah desa perencanaan. Artinya ini ada kemajuan dari pihak desa". Imbuh Korkab 


Senada, rekan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA.PM) Obed Fay, mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja secara optimal sesuai ketentuan aturan yang berlaku. 


"Kita mengikuti ketentuan dan maksud aturan dengan tidak lagi menambah syarat yang tidak tertulis atau tertuang dalam ketentuan aturan Kementerian Keuangan maupun Kementerian Desa. Karena acuan kita pada aturan yang lebih tinggi". Jelas TA.PM Obed Fay 


Ironi gagal salurnya dana desa (DD) tahap satu 60 persen dan tahap dua 40 persen pada 15 desa di TTS. Syarat penyaluran tidak sulit. Pasalnya jika mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 145 tahun 2023, ada dua syarat administrasi utama penyaluran dana desa tahap I (satu) 60 persen yakni Peraturan Desa (Perdes) mengenai APBDesa dan Peraturan Kepala Desa (Perkades) mengenai BLT. 


Sedangkan syarat dari Pemda melalui BPKAD cukup membuat surat kuasa pemindah bukuan yang ditanda tangani oleh Bupati. Selain itu ada syarat aplikatif yakni pengimputan atau perekaman seperti pagu dana desa (DD) earmark, atau pagu yang ditentukan nilai penggunaanya (Stunting, BLT, Ketahanan pangan), ketiganya wajib direkam. 


Selanjutnya perekaman pagu realisasi anggaran tahun sebelumnya jika dianggarkan pada tahun berjalan. Tagging (tanda) pengajuan penyaluran desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OM-SPAN serta surat pengantar. 


Sementara syarat penyaluran dana desa (DD) tahap dua 40 persen, Laporan realisasi dan capaian keluaran Tahun sebelumnya. Laporan realisasi penyerapan minimal 60 persen dan capaian keluaran dana desa minimal yang telah disalurkan minimal 40 persen. 


Perekaman realisasi jumlah KPM BLT Desa Tahun 2024 sebanyak bulan/triwulan yang telah dibayarkan kepada KPM (jika menganggarkan BLT) dan terakhir Tagging (tanda) pengajuan penyaluran desa layak salur disertai daftar rincian desa melalui OM-SPAN serta surat pengantar. 


Untuk diketahui, pagu indikatif sumber dana desa (DD) tahun anggaran 2025 untuk 266 Desa di Kabupaten TTS sebesar 242.970.904.000,- 


Perhitungan gagal salur 15 desa mengakibatkan daerah dan masyarakat di 15 desa merugi. Pasalnya penerimaan pagu normal di tahun anggaran 2024 senilai 244.311.208.000 miliar. Kemudian terdapat 51 desa mendapat tambahan insentif dana desa (DD) senilai 7.370.316.000. 


Total anggaran dana desa (DD) yang seharusnya masuk ke TTS tahun 2024 senilai 251.681.524.000. Namun karena di 15 desa yang gagal salur dana desa (DD) senilai 13.270.749.000. Sehingga terpantau per tanggal 18 desember tahun 2024, dana desa (DD) yang tersalur ke rekening kas 251 desa senilai Rp. 230.983.838.749. 


Kendati demikian, terdapat juga potongan dana desa (DD) senilai 56.620.251. Hal ini akibat dari 3 desa yakni Desa Nifulinah Kecamatan Fatukopa, Desa Sini Kecamatan Amanuban Timur serta Desa Oenai di Kecamatan Kie. 


Dampak dari pemotongan tersebut, akibat dari penerimaan desa sebagai setoran sisa belanja di tahun anggaran 2023 yang terbaca oleh KPPN pada rekening kas desa, namun tidak dianggarkan kembali di APBDes tahun anggaran 2024. Maka secara sistem, terbaca oleh KPPN sehingga konsekuensinya adalah pemotongan pagu dana desa di tahun berikutnya karena dianggap desa tidak mampu kelola. 


"Jika desa tidak menyelesaikan atau membuat pertanggungjawaban atas dana tahun sebelumnya maka pada tahun berjalan atau di tahun mendatang akan dipotong dananya oleh KPPN senilai dengan dana tahun sebelumnya. Ini adalah ketentuan aturan keuangan dari Kementerian Keuangan". Ujar Korkab Oni Besin. 


Mengakhiri penjelasannya terkait persoalan gagal salur dana desa (DD) 2024. Menepis isu mengenai kerja pendamping desa yang terkesan menghambat proses administrasi penyaluran dana desa, bahwa informasi tersebut tidak benar. 


"Pendamping Desa hadir mendampingi dan memastikan proses perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban. Tugasnya hanya mendampingi. Sementara yang mengelola spesimen ada ditangan Kepala Desa dan jajaran. Asistensi juga, justru kita ingin mempercepat. Bahkan niat kita juga terjun langsung ke desa untuk melakukan percepatan, dan pendamping desa tidak ada niat menghambat, jika desa memenuhi syarat seperti survey harga, survey harga pembanding, SK penerima manfaat dan syarat lain kita berharap prosesnya cepat". Tandasnya 


"Jika kehadiran pendamping desa terbukti melakukan hal tersebut, yang terkesan menghambat dapat dilaporkan ke kami untuk ditindak tegas. Karena ada aturan dan sanksi bagi pendamping nakal. Sambungnya dengan tegas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman