Editor Nyongki Linome
TTS|Soepost.com,- Dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen kependudukan hingga berujung adanya penerbitan akta kematian semakin jelas siapa yang paling bertanggung jawab atas perbuatan tersebut dimana Penyidik Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres TTS akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Kepala Desa yang masih aktif.
Kasus yang dilaporkan ke Mapolres TTS sejak tanggal 3 September 2024 dengan nomor laporan polisi : STTLP/B/288/IX/2024/SPKT/Polres TTS/Polda NTT dan ditandatangani oleh Kanit SPKT III Iptu. Mustakim Umar Tong, seakan membawa kabar baik bagi korban dan keluarganya.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun media ini. Penetapan dua orang tersangka berinisial MN dan MF sejak. Jumat, 20 Desember 2024 lalu. Keduanya ditetapkan karena merupakan dalang dibalik pemalsuan dokumen kependudukan dengan korban Yohanes Tamonob, warga Desa Mnela'anen Kecamatan Amanuban Timur Kabupaten TTS.
Kedua tersangka MN dan MF terbukti lalai dan dianggap bertanggung jawab dalam pemalsuan dokumen kependudukan tersebut dengan turut menandatangani dan mengesahkan surat keterangan kematian bagi 54 orang, termasuk salah satunya korban Yohanes Tamonob yang masih hidup dan sehat jasmani namun dianggap sudah meninggal dunia.
Tindakan kelalaian kedua tersangka MN dan MF, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten TTS pun menerbitkan nomor akte kematian kepada korban. Kasus langkah ini pun sempat viral dibeberapa media online dan Televisi Nasional beberapa waktu lalu.
Penetapan dua orang tersangka kasus pemalsuan dokumen tersebut, diakui oleh korban Yohanes Tamonob dan keluarganya karena merupakan langka maju penegakan hukum kejahatan administrasi kependudukan atas hak asasi manusia (HAM) sebagai warga negara.
Dihubungi media ini, Senin, 30 Desember 2024, terkait kemajuan kasus yang menimpa dirinya, korban Yohanes Tamonob, mantan wartawan AFBTV itu bersama keluarga pun menyambut baik informasi tersebut. Dirinya mengapresiasi kerja penyidik Satreskrim Polres TTS, karena terbilang cepat dan berhasil menetapkan tersangkanya
"Secara pribadi selaku korban, saya mengapresiasi penyidik yang sudah bekerja secara bijak dan profesional, sehingga menetapkan dua orang tersangka pada tanggal 20 desember 2024 lalu. Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS dan Jajaran, atas pengungkapan kasus ini. Saya dan keluarga merasa lega, akhirnya persoalan ini menemui titik terang". Ucap Jhon sapaan akrabnya
"Kami sebagai keluarga korban, mengucapkan limpah Terima kasih kepada Bapak Kapolres TTS, melalui Kasat Reskrim dan Penyidik Polres TTS yang sudah bekerja maksimal dan profesional dalam mengungkap pelaku dalam kasus ini". Senada diucapkan keluarga Jhon
"Kami mendukung kerja profesional dan prosedural Kepolisian dalam penegakan hukum atas kasus ini, agar kedepan menjadi pembelajaran kepada siapa saja, baik secara sadar maupun sengaja melakukan perbuatan melawan hukum". Imbuh keluarga Jhon Tamonob
Salah satu tersangka (MF) yang konfirmasi terpisah terkait hal tersebut via sambungan telepon seluler pribadinya, membenarkan informasi tersebut.
"Selamat sore kakak, Ia benar. Saya juga ditetapkan sebagai tersangka bersama bapak (MN) setelah penyidik lakukan pemeriksaan kemarin hari kamis, 19 Desember 2024". Ungkap MF
Tersangka (MF) ketika ditanya lebih lanjut soal keterlibatan dirinya bersama (MN) yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas kasus tersebut. Ia enggan menjelaskan, meski dirinya mengaku sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya bersama (MN) kepada korban Yohanes Tamonob. Ia juga mengaku salah dan siap menjalani proses hukum.
Untuk diketahui, penetapan tersangka (MN) atas kasus pemalsuan dokumen kependudukan adalah kelalaian. Dan tersangka (MN) merupakan kepala Desa yang masih aktif dan baru menjalani masa jabatan Kepala Desa 2 tahun setengah, sementara tambahan masa jabatan hingga delapan tahun.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres TTS, belum merespon informasi tersebut, meski sudah dikonfirmasi via whatsapp.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar