TTS|Soepost.com - Terduga pelaku yang mengendarai mobil Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Soe saat menabrak pasangan suami istri asal Desa Oebobo Kecamatan Batu Putih Kabupaten TTS hingga meninggal ditempat. Sesuai hasil konfirmasi media ini telah diamankan di Mapolres Timor Tengah Selatan.
Informasi tentang Identitas pengemudi saat terjadi insiden kecelakan maut mobil Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan adalah Mohamad Najib Syahroni. Terduga pelaku juga merupakan pegawai pada Kejaksaan Negeri TTS yang diketahui menjabat Bendahara.
Insiden naas pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 15.25 WITA mengakibatkan dua nyawa pasangan suami-istri yang baru kembali mengikuti sidang di pengadilan Negeri Soe menjadi korban laka lantas.
Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko, S.H, S.I.K, M.M, yang dikonfirmasi melalui Kasatlantas Polres TTS Iptu Rally Basye Lerrick via whatsapp. Selasa, 17 Desember 2024, membenarkan informasi terkait insiden laka lantas tersebut.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Kronologi kejadian tepatnya Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 15.25 WITA terjadi tabrakan di jalur Trans Timor tepatnya di Fatumetan RT. 016/RW. 017 Desa Boentuka Kecamatan Batu Putih antara sebuah mobil dan satu unit sepeda motor, yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia ditempat.
"Iya benar, mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Soe jenis Toyota Inova ribon berwarna hitam dengan nomor polisi DH 3 WD. Yang dikemudikan oleh Mohamad Najib Syahroni (MNS). Datang dari Arah Batu Putih menuju ke Kota Soe dengan laju kecepatan tinggi". Ungkapnya
"Ketika berada tepat ditempat kejadian, persisnya dijalan menikung, mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Soe dari arah Batu Putih hendak melambung (mendahului-red) sebuah kendaraan Boks yang berada didepan melalui lajur kanan. Namun tidak disangka, bersamaan muncul pengendara sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX yang ditumpangi korban JF bersama istrinya SS yang juga datang dari arah depan melalui lajur kanan hingga tabrakan sadis pun tak terhindarkan". Jelasnya
"Insiden naas tersebut, korban JF mengalami benturan keras dan patah tulang. Korban pun terseret sejauh 30 meter hingga korban tergeletak tak bernyawa di TKP. Sementara istrinya SS terlempar ke bagian sisi kanan bibir jalan yang jaraknya tidak jauh dari sepeda motor yang ditumpangi kedua korban". Sambungnya
Atas insiden tersebut, Kasat Lantas Rally menyebut pelaku (sopir-red) sudah diamankan serta sejumlah barang bukti.
"Sopir sudah diamankan, termasuk barang bukti, berupa satu unit kendaraan Toyota Inova ribon nomor polisi DH 3 WD dan satu unit sepeda motor jenis Yahama Jupiter MX tanpa nomor polisi setelah kejadian". Sebut Kasat Lantas via whatsapp.
Terkait motif atas insiden laka lantas tersebut, dugaan sementara murni kelalaian Pengemudi yang mengemudikan kendaraan yang ditumpangi Kejari TTS dan keluarga, hingga menyebabkan tabrakan yang tak terhindarkan.
Untuk diketahui, terkait pengenaan pasal dan proses hukum terhadap insiden laka lantas tersebut. Pihak Satlantas Polres TTS masih melakukan gelar perkara lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh ditempat kejadian perkara (TKP), ditemukan barang bukti berupa surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan nomor polisi DH. 1258 WD atas nama Kejari TTS alamat Taubneno, RT.00 RW. 00 Kelurahan Taubneno Kecamatan Kota Soe. Dengan nomor rangka MHFJB8EM4N1108961, dan nomor mesin 2GDD141025.
Sementara informasi dari sumber terpercaya yang saat itu ada di TKP menyebut ada dua nomor polisi yakni DH 1134 WD dan DH 3 WD.
Plat nomor polisi resmi kendaraan Dinas Kepala Kejaksaan Negeri Soe adalah DH 3 WD. Namun dugaan sementara, sejumlah plat nomor polisi yang dicetak ganda seperti DH 1134 WD dan DH 1258 WD demi keamanan. Terkait hal ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar