Kota Kupang|Soepost.com,- Sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap layanan peradilan modern, Kamis 12 Desember 2024 Pengadilan Tinggi Agama Kupang menggelar sosialisasi e-court secara daring.
Acara yang diadakan melalui platform Zoom ini dihadiri oleh berbagai lapisan masyarakat, termasuk para advokat, akademisi, Bank, Pos Indonesia, Kepala KUA, masyarakat umum, hingga aparatur internal pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
Informasi yang diperoleh media ini, kegiatan Sosialisasi tersebut didukung langsung oleh Panitera Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama. Kegiatan dilakukan dengan tujuan untuk memperkenalkan sistem e-court yang memungkinkan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, Pemanggilan dan persidangan dilakukan secara online.
Dengan adanya e-court, diharapkan proses peradilan menjadi lebih murah, efisien, transparan, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di daerah terpencil.
Terkait kegiatan ini, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Drs. H. Damsir, S.H., M.H, dalam sambutannya menyatakan, Inovasi E-Court ini merupakan langkah besar dalam reformasi peradilan.
"Inovasi e-court ini merupakan langkah besar dalam reformasi peradilan kita. Sehingga kita berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik mungkin untuk mendapatkan akses keadilan yang lebih mudah dan cepat dengan biaya ringan." Ungkap Drs H. Damsir,S.H.,M.H
Terpantau media ini Narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah mereka telah lama berkecimpung dalam dunia e-court yang tentu berpengalaman di bidangnya, sehingga para narasumber memahami betul mengenai berbagai aspek teknis dan manfaat dari penggunaan e-court tersebut.
Materi-materi yang disajikan sesuai dengan proses beracara di Pengadilan, yaitu Kebijakan PTA Kupang Tentang E-Court yang disampaikan oleh YM. Drs. H. Damsir, S.H., M.H. selaku Ketua PTA Kupang, Implementasi SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemanggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat yang disampaikan oleh Drs. H. Arifin, M.H., selaku Wakil Ketua PTA Kupang. Upaya Hukum Kasasi dan PK secara Elektronik yang disampaikan oleh Dedeh Hotimah, S.Ag., M.H. selaku Panitera PTA Kupang, dan Implementasi E-Court secara Teknis yang disampaikan oleh Tim Teknis PTA Kupang yaitu, Muhammad Aminullah S.Kom, Imam Prabowo, S.H, Temon Sriyono, Faisal Abu Nida, S.H, Syaiful Bahri, S.H, Firmansah, S.Kom, Rusman Aulia Rais S.Kom, dan Achmad Syaiful Bahri.
Selama acara berlangsung para peserta tampak antusias mengikuti kegiatan ini dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Pengadilan Tinggi Nusa Agama Kupang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Nusa Tenggara Timur dapat lebih memahami dan memanfaatkan teknologi untuk mendukung proses peradilan yang lebih baik dan efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar