Liputan TIM
Editor Redaksi www.soepost.com
TTS|Soepost.com,- Terkait persoalan gagalnya penyaluran dana desa di 15 Desa, Hendrikus Babys anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan mengatakan bahwa kondisi ini bukan hanya menjadi tanggung jawab para kepala Desa tetapi ini merupakan tanggung jawab semua jajaran dalam pemerintah desa termasuk perangkat desa.
"Persoalan gagal salur dana desa kita tidak bisa mengatakan kalau semua merupakan kepala desa, tetapi pengelolaan pemerintahan desa bukan hanya kepala desa tetapi ada juga perangkat desa yang tugasnya mendukung dan mensuport kepala desa." Ucap Hendrikus Babys
"Perlu juga kita tau bahwa berbicara persoalan di desa sangat kompleks, ada kepala desa mampu tapi tidak didukung oleh aparat yang mampu secara sumber daya manusia. Ada juga, aparat yang handal dan mampu tetapi kepala desanya sdmnya terbatas."
"Sehingga saya berharap pemerintah dalam hal ini inspektorat Jika dalam LHP menemukan ada peran dari perangkat desa yang bekerjasama dengan Kades hingga terjadinya gagal salur dana desa maka harusnya perangkat desa tersebut harus juga diberikan sanksi bila perlu diberhentikan karena mereka juga turut bertanggung jawab sampai terjadinya gagal salur dana desa." Ucap Hendrikus Babys
"Kalau kades diberhentikan, harusnya perangkat desa juga diberhentikan. Kegagalan menyalurkan dana desa di 15 desa di Timor Tengah Selatan, merupakan kesalahan semua pemerintahan dalam desa tersebut. Kalau ada temuan dan dana itu betul-betul dipakai oleh Kades harusnya kades itu diberhentikan kalau terbukti. Bukan hanya dinonjobkan tetapi harus diberhentikan, bukan dinonjobkan dengan ketentuan sudah ada bukti jelas."
"Untuk itu, kita berharap harus ada pengawasan lebih yang diberikan dinas teknis ke pemerintah desa khususnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa." Jelas Hendrikus Babys.
"Jadi saya sangat setuju dengan keputusan Penjabat Bupati untuk menonjobkan kades, tapi saya juga berharap selain kades tim bentukan pemerintah daerah harus juga melihat aparat desa yang terbukti turut berperan hingga kondisi terjadi untuk diberikan Sanksi bila perlu diberhentikan sehingga jadi contoh untuk desa-desa yang lain."
"Anehnya Pemerintah sudah berikan banyak waktu dari Bulan Juni sampai satu Desember 2024 untuk menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tetapi waktu tersebut tidak digunakan dengan baik, jadi biar untuk efek jerah bagi mereka." Tegas Heba sapaan akrab awak media untuk anggota DPRD tiga periode ini.
Sedangkan terkait statement kades nonjob oehan tentang tidak adanya pemberitahuan kepadanya terkait Pemberhentian, Hendrikus Babys mengatakan kalau ada ruang untuk diberhentikan Permanen diberhentikan saja.
"Pernyataan yang dikeluarkan Kades Oe'han itu ngaur saja, untuk itu jika di LHP ada temuan kita minta temuan itu untuk ditindaklanjuti saja ke APH. Kades Oe'han tidak perlu diberhentikan sementara, tetapi harus diberhentikan permanen saja. Mengapa, karena waktu yang diberikan sudah terlalu banyak tapi yang kesempatan itu tidak digunakan dengan sebaik mungkin. Akibatnya, masyarakat yang korban."
"Kegagalan ini merupakan kegagalan kita semua pemerintah di daerah ini, sehingga menurut saya harus ada langkah pencegahan yang diambil sebelum kondisi ini tidak berulang setiap tahun. Untuk pengembalian LHP kita berharap harus ada pembedaan dan dalam jumlah tertentu saja yang boleh ada penggantian kerugian sedangkan jika dalam jumlah kerugian dalam jumlah besar biar ditindaklanjuti ke APH biar tobat."
Hendrikus Babys menambahkan, untuk menjadi perhatian khusus. Ada desa Oe'han agar menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, karena sesuai informasi banyak kegiatan-kegiatan pemberdayaan tetapi laporannya SPJNya Aspal (asli tapi palsu).
"Sesuai Informasi yang masuk ke saya, banyak kegiatan-kegiatan pemberdayaan yang laporannya diduga aspal (asli tapi palsu), yang paling parah dana desa ada yang tidak dicairkan di tahun 2024. Bisa saja ini kesalahan yang direncanakan, kalau bisa kades diberhentikan permanen saja."
"Desa yang berikut adalah desa Olais kecamatan Kuanfatu, untuk desa yang satu ini. Sudah beberapa kali kades dinonjobkan, tetapi tidak berubah juga. Kalau hanya karena seorang kepala desa, lalu merugikan masyarakat banyak. Lebih baik diberhentikan saja dari jabatan kepala Desa Defenitif." Pungkas Hendrikus Babys
Tidak ada komentar:
Posting Komentar