Ket Foto: Kepala BKPSDMD Dominggus Banunaek (Kiri) dan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan TTS Musa Benu (Kanan) |
Liputan Tim
Editor Redaksi.www.soepost.com
Kota Soe-TTS|Soepost.com,- Jadi Sorotan publik terkait adanya dugaan kelulusan Guru PPPK di SDI Tanah Merah yang tidak prosedural, Senin 06 Januari 2024 Kepala BKPSDMD Dominggus Banunaek bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Timor Tengah Selatan menindaklanjuti hal tersebut dengan melakukan klasifikasi terhadap Kepala Sekolah SDI Tanah Merah Welmintje P.M. Boimau, Operator Dapodik Christo Bantaika, Ferderikus Banunaek sebagai pengadu, Yeni Banunaek dan Mantan Kepala Sekolah Yunias Tefbana.
Informasi yang diperoleh Pemeriksaan tidak hanya menyasar guru yang bersangkutan, Yeni Banunaek, tetapi juga kepala sekolah dan operator sekolah. Hal ini bertujuan untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai persoalan yang mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P&K) TTS, Musa Benu, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) guna memastikan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.
"Kita koordinasi ke BKD, dan pemeriksaan nantinya dilakukan di BKD. Jadi kami menuju ke sana. Saat ini kita belum masuk ke pengambilan keterangan resmi, namun berdasarkan pengakuan Ibu Yeni Banunaek, sudah lebih dari satu tahun dia tidak mengajar. Perlu diketahui, dia adalah eks Kategori Khusus (K2)," Ungkap Musa Benu kepada wartawan di Kantor Dinas P&K, Senin (6/01/2025).
Musa menambahkan, pemeriksaan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), BKD, dan Dinas P&K. "Kami akan duduk bersama untuk mengklarifikasi persoalan ini dan menyusun laporan yang nantinya disampaikan kepada Penjabat Bupati," lanjutnya.
Kasus Yeni Banunaek memunculkan pertanyaan mengenai sistem seleksi dan pengawasan terhadap guru PPPK. Dengan statusnya sebagai eks Kategori Khusus (K2), Yeni diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam dunia pendidikan, namun kenyataannya dia tidak melaksanakan tugasnya selama lebih dari satu tahun.
Polemik ini telah menimbulkan kekecewaan masyarakat yang berharap bahwa guru PPPK dapat menjadi solusi bagi peningkatan kualitas pendidikan. Tidak hanya itu, kasus ini juga mencoreng citra dunia pendidikan di TTS dan menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan guru.
Pemeriksaan yang sedang berlangsung diharapkan mampu memberikan solusi konkret atas persoalan ini. Selain itu, hasil pemeriksaan juga menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam mengawasi dan membina tenaga PPPK agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar