Pengadilan Agama Soe Wujudkan Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 15 Januari 2025

Pengadilan Agama Soe Wujudkan Pemenuhan Hak Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian



Liputan TIM 
Editor Redaksi.www.soepost.com

Kota Soe-TTS|Soepost.com,- Bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Soe Jumat 10 Januari 2025, Pengadilan Agama Soe kembali melakukan Penandatanganan MoU dengan Kemenag Kabupaten TTS, Perkumpulan LBH Surya NTT dan Portal Berita Online Soe Post.



Pantauan media ini, Penandatanganan MoU ini berkaitan dengan Pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak pasca perceraian. Hal ini dilakukan dalam mewujudkan keadilan bagi para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Soe.


Pengadilan agama soe secara resmi melaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama atau MoU antara Pengadilan Agama Soe dengan Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan, Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum LBH Surya NTT dan Portal Berita Online Soe Post yang dimulai pada pukul 15.00 Wita sampai selesai di ruang media center Pengadilan Agama Soe.


Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Ketua PA Soe Fauziah Burhan, S.H.I didampingi Panitera Safiin Madar,S.H.I.,M.H dan sekretaris Ali Lingge,S.Ag.,M.H. Untul Kementerian Agama Kabupaten Timor Tengah Selatan ditandatangani Kepala kantor Agus Nggiku,S.Pd.,M.M didampingi kepala seksi Pendis, Kepala Penyelenggara Haji dan Umrah serta kepala KUA. Sedangkan untuk penandatanganan untuk LBH dan Portal Berita Online Soe Post diwakili oleh Advokad Yabes Nubatonis, S.H selaku Ketua LBH Surya NTT Perwakilan TTS dan selaku Direktur Utama PT.Tunbes Tuan Media.


Ketua Pengadilan Agama Fauziah Burhan, S.H.I pada kesempatan itu mengatakan bahwa Penandatanganan MoU bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak pasca perceraian.


"Penandatangan MoU yang kita lakukan hari ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak mantan istri dan hak anak pasca perceraian yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Untuk itu, Hakim Pengadilan Agama akan mempertimbangkan kondisi pekerjaan dan penghasilan pemohon, serta komponen biaya hidup di suatu daerah. Besaran nafkah yang diberikan harus mampu dan ma'ruf." Jelas Fauziah Burhan.


Dirinya berharap dengan penandatanganan MoU ini Pengadilan Agama Soe terus memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Timor Tengah Selatan.


"Semoga dengan Penandatangan MoU ini, Pengadilan Agama Soe dapat terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari  keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Soe dalam rangka Pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Pengadilan Agama Soe tahun 2025." Pungkas Ketua Pengadilan Agama Soe Fauziah Burhan 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman