TTS ||SoePost.Com.- Zadrak Nuban Kepala SDI Oenoah Kecamatan Amanuban Selatan dalam pertemuan dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan(14/01/2025) mengaku bahwa dirinya tidak pernah mengeluarkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak untuk mantan operator sekolah Boas Sali yang lulus seleksi PPPK tahun 2024.
Pada kesempatan tersebut Kepala Sekolah SD Inpres Oenoah, Kecamatan Amanuban Selatan, Zadrak Nuban, datang bersama Operator Sekolah Dison Missa dan guru Desri Tefu. Kedatangan Sadrak Nuban bersama dua guru bertujuan mengadukan Boas Sali, mantan operator sekolah yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 2024 meskipun telah diberhentikan sejak Januari 2024 Namun Boas Sally namanya tetap lolos
Para guru diterima oleh Ketua Komisi IV DPRD TTS, Religius L. Usfunan, S.H didampingi Wakil Ketua Komisi Deksi Letuna, Sekretaris Albinus Kase, serta anggota Agripa Bako, Oktaviana Lado, Jublina Sun, dan Yulius Nenobais.
"Boas Sali sudah diberhentikan dari SD Inpres Oenoah pada Januari 2024. Namun, belakangan diketahui Boas lolos seleksi PPPK. Saya tidak tahu dari mana Boas dapat SPTJM dan SK, karena saya tidak pernah mengeluarkan dokumen itu. Saya curiga tanda tangan saya mungkin dipalsukan." Ungkap Zadrak Nuban
Selain itu, Zadrak juga menyoroti kasus lain yang melibatkan Desri Tefu, guru yang telah mengajar sejak 2016. Meskipun Desri hanya memiliki ijazah SMA pada waktu itu namun SPTJM yang dikeluarkan oleh kepala sekolah hanya diperuntukkan kepada Desri Tefu. "SPTJM yang saya keluarkan hanya untuk ibu Desri, tetapi anehnya ibu Desri tidak lolos sedangkan Pak Boas yang lolos." Jelas Zadrak
Menanggapi kondisi ini, Ketua Komisi IV DPRD TTS Religius Usfunan menyarankan kepala sekolah Zadrak Nuban untuk segera bersurat ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD).
"Mengingat masa sanggah sisa satu hari oleh karena itu segera buat surat sanggahan agar kami bisa meminta dinas terkait untuk memprosesnya." Kata Egy sapaan akrab Religius Usfunan.
Ketua Komisi IV, Religius Usfunan, menegaskan komitmen untuk mengawal aspirasi ini hingga tuntas. Ia meminta BKPSDMD segera melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mengklarifikasi keluhan yang masuk.
"Kita pastikan akan tetap mengawal aspirasi ini hingga tuntas, untuk itu kita dari komisi IV DPRD TTS minta agar BKPSDMD dan Dinas P & K agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap aspirasi ini." Pungkas Egy Usfunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar