Di TTS Ada Tenaga Outsourcing Dapat SPTJM dan Lulus Seleksi PPPK - SOE POST

Breaking

Home Top Ad

Responsive Ads Here

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Rabu, 12 Februari 2025

Di TTS Ada Tenaga Outsourcing Dapat SPTJM dan Lulus Seleksi PPPK


Liputan TIM
Editor Redaksi.Soepost.com

Kota Soe|Soepost.com,- Kontraversi Perekrutan tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja(PPPK) di kabupaten Timor Tengah Selatan terus bergulir, kali ini dugaan tidak proseduralnya perekrutan PPPK datang dari sekretariat dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan. 

Setelah ramai menjadi konsumsi publik tentang polemik diterimanya tenaga outsourcing menjadi tenaga non ASN di unit kerja sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Timor Tengah Selatan bahkan sampai diterbitkannya surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak oleh sekwan ditanggapi oleh Iswandy Godlief Dominggus Lona yang adalah mantan tenaga outsourcing pada tahun anggaran 2020 sampai 2023.

"Tiga tahun menjadi tenaga outsourcing dan dipekerjakan melalui PT.Trigama Group, saya cukup tau siapa-siapa yang bekerja dan yang tidak bekerja." Ucap Iswandy Godlief Dominggus Lona 

Masih menurut Iswandy, sepengetahuan saya yang hanya tamatan SMA bagaimana ceritanya sampai teman-teman yang nota bene pegawai outsourcing kok bisa masuk dalam database tenaga non ASN pada sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Kontak kerja kami dengan PT.Trigama Group, dan setiap tahun berjalan harus ada perpanjangan kontrak kerja. Sepengetahuan saya juga sejak tahun 2022 aturan tidak membolehkan lagi untuk menerima perekrutan tenaga honorer atau non ASN. Terus bagaimana sampai teman-teman bisa beralih status dari outsourcing ke tenaga ASN, disini saya bicara bukan karena iri atau benci hanya menurut saya dalam kasus ini tidak ada keadilan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat."

"Soal mencari pekerjaan, bukan hanya empat puluh empat orang tenaga outsourcing itu yang butuh pekerjaan tetapi banyak masyarakat di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang butuh kerja, terus apa istimewanya mereka sampai harus dapat perlakuan seperti itu."Jelas Londa sapaan akrab untuk Iswandy Godlief Dominggus Lona 

Dia berharap kehadiran Pemerintah harus memberikan keadilan bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Timor Tengah Selatan.

"Harusnya Pemerintah hadir dan berikan keadilan bagi semua masyarakat yang membutuhkan, kalau hanya ada keberpihakan untuk 44 orang memangnya apa istimewanya mereka dan kenapa hanya di sekretariat DPRD yang bisa melakukan hal ini." Pungkas Iswandy Godlief Dominggus Lona 

Terkait dugaan tidak proseduralnya peralihan status dari tenaga outsourcing ke tenaga non ASN yang terjadi di sekretariat DPRD TTS, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Demokrasi Timor Doni Tanoen mengatakan jika ini benar terjadi maka tindakan tersebut jelas melanggar aturan .

"Itu jelas melanggar aturan terkait seleksi PPPK dan merupakan perbuatan melawan hukum unsur terpenuhi karena ada SPTJM dan itu pemalsuan dokumen." Ucap Doni

"mereka kan tidak honor pada instansi dalam hal ini sekwan, tetapi sekwan melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak 3 barulah mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak kerja yang baru berakhir pada 31 Desember 2023."

"Kalau status mereka beralih ke tenaga honor, berarti baru 1 Januari 2024 maka sesuai aturan masa kerja mereka belum sampai 2 tahun minimal. Nah teman-teman ini baru 1 tahun, jangan sampai aturan ini BKPSDM berlakukan hanya bagi tenaga honorer disekwan sedangkan  di luar sekwan tidak diberlakukan." Ungkap Doni

"Untuk itu saya minta DPRD melalui komisi 1 perlu serius memperhatikan aturan agar tercipta keadilan, karena sejauh ini 8 orang yang lulus pada seleksi tahap 1 tapi karena tidak memenuhi syarat sudah dibatalkan atau Acountnya sudah dinonaktifkan oleh BKPSDMD."

"Jangan saat kepala sekolah membuat SPTJM bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat DPRD tegas memanggil BKPSDMD, Kadis P&K serta kepsek untuk RDP sedangkan untuk sekwan tidak ada RDP."

"Sehingga jika ini dibiarkan, forum pemerhati demokrasi Timor akan bawa ke persoalan ini jalur hukum. Siapa yang mengeluarkan SPTJM harus bertanggung jawab secara hukum. Ini sebenarnya pembohongan dan penipuan bagi teman-teman outsourcing, sehingga jika ke depan teman-teman yang menurut saya telah ditipu tidak lulus atau dianulir dari seleksi PPPK karena tidak prosedural maka DPRD harus ada solusi lain agar teman - teman tetap bekerja." Pungkas Doni Tanoen.
 
Sedangkan Kepala BKPSDMD Kabupaten Timor Tengah Selatan Dominggus Banunaek saat dihubungi terkait situasi ini mengatakan bahwa sesuai hasil pengambilan keterangan status teman-teman outsourcing telah alih status ke tenaga honorer sejak tahun 2022/2023.

"Sesuai pengambilan keterangan kami bersama komisi I DPRD TTS, telah dialihkan status mereka tahun 2022/2023 ke tenaga honor setwan. Sedangkan untuk tenaga outsourcing, tidak bisa langsung mengikuti seleksi PPPK." Jelas Dominggus Banunaek 

Terkait pada tahun 2022 dan tahun 2023 masih ada dan tidaknya perekrutan tenaga honorer Dominggus Banunaek mengatakan bahwa menurut keterangan tidak ada lagi. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Halaman